BATU (SurabayaPost.id) – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Suliono, SH, MKn and Partners terhadap Bank Jatim Cabang Pembantu (CP) Bumiaji Kota Batu tingkat Pengadilan Negeri (PN) Malang hingga Mahkamah Agung menang, Suliono desak Bank Jatim segera kembalikan SHM Klien nya.
Hal tersebut disampikan Suliono bersama sejumlah rekan sejawatnya saat konferensi pers di Kantornya Kota Batu, Sabtu (11/1/2025)
“Mahkamah Agung tolak kasasi Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Kantor Hukum Suliono, SH, MKn. & Partners menangkan perkara ini,” ujar Suliono.
Ini ujarnya, Kuasa Hukum penggugat Galuh dan Ngatemoen sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Kantor Hukum Suliono & Partners dengan tujuan SHM yang ditahan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu sebagai jaminan tambahan dalam kredit antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Batu (kreditur) dengan PT Adhitama Global Mandiri (debitur) untuk dikembalikan.
“Bank Jatim agar segera mengembalikan jaminan SHM klein kami, Galuh dan Pak Ngatemoen. Gugatan kami ajukan, selaku Kuasa Hukum Galuh dan Ngatemoen pada tanggal 25 Mei 2023 dan tergistrasi tanggal 30 Mei 2023 dengan No. Perkara 124/Pdt.G/2023/PN Malang dan telah diputus Majelis Hakim PN Malang serta dimenangkan Kantor Hukum kami,” paparnya.
Ini papar dia, perjanjian kredit antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Batu dengan PT Adhitama Global Mandiri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta menghukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Batu untuk menyerahkan 2 (dua) SHM milik Galuh dan Ngatemoen klien nya.
Dengan berjalanya waktu dalam gugatan tersebut, menurut Suliono, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Batu mengajukan banding di PT dengan No. Perkara 346/PDT/2024/PT.SBY, Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Malang
tanggal 3 April 2024 perkara Nomor 124/Pdt.G/2023/PN.Malang yang diajukan banding.
“Tak berakhir disitu, lantas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Batu mengajukan Kasasi dengan Nomor perkara 5337 K/Pdt/2024 dan telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung,menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Batu,” lanjutnya.
Berdasarkan risalah pemberitahuan putusan Kasasi Nomor, 124/Pdt.G/2023/PN Malamg jo. Nomor 346/PDT/2024/PT SBY jo. 5337 K/Pdt/2024 tanggal 7 Januari 2025.Dengan ditolaknya Kasasi tersebut pihaknya selaku Kuasa Hukum Galuh dan Ngatemoen berharap Bank Jatim Pembantu Bumiaji Kota Batu segera mengembalikan dua SHM tersebut.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Batu untuk segera menjalankan dan mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Malang No. 124/Pdt.G/2023/PN Malamg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 346/PDT/2024/PT.SBY jo. Putusan Mahkamah Agung No. 5337 K/Pdt/2024, untuk menyerahkan SHM Galuh dan Ngatemoen, klien kami,” katanya.
Sekadar mengingatkan terkait perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa (Kejati) Jawa Timur. Kejati Jatim pada Rabu (13/7/2022) tengah menahan empat tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, yang merugikan negara Rp 5,4 miliar lebih.
Keempatnya tersangka tersebut, adalah F (45) selaku mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji ,Kota Batu, FNS (39) selaku penyedia analis kredit Bank Jatim Bumiaji,kota Batu, JS (35) selaku direktur perusahaan penerima kredit dan WP (52) selaku debitur.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2020 saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN, yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 202O dengan nilai Rp 7.074.357.000.
Lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000.WP yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik JS.
Berbekal surat perintah kerja (SPK), WP lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu, pihak bank lalu memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Kepres. Dalam prosesnya ternyata agunan yang diberikan yang diberikan calon debitur sudah tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski begitu oleh pihak bank tidak dilakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong Untuk anggaran kredit KMK pola kepres.
Diketahui terkait perkara dimaksud, kredit fiktif Bank Jatim Kota Batu yang dijaminkan sertifikat pinjam, terkait agunan tambahan, yang bukan merupakan milik pengurus PT Adhitama Global Mandiri tidak diperbolehkan.
Cacatnya prosedur dalam perkara tersebut, juga diperkuat oleh keterangan saksi Rahma Putra Mahendra, selaku Ketua Tim Audit BPD Jatim. Saat sidang pidana lalu, dia menerangkan secara rinci dan menjustifikasi peraturan internal Bank Jatim.
Untuk diketahui terkait berita ini, SurabayaPost.id belum bisa mengkonfirmasi Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. (Gus)