Penanganan Perkara Bank Jatim Cabang Batu, Libatkan 14 Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim dan Kejari Batu

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Jatim ke Kejaksaan Negeri Batu (ist)
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Jatim ke Kejaksaan Negeri Batu (ist)

BATU (SurabayaPost.id) – Sejumlah Tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Batu, diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Batu, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hal tersebut, disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo,SH, MH, Rabu (9/11/2022).

“Senin tanggal 07 November 2022 bertempat di Ruang Rapat Utama Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sejumlah 4 orang Tersangka,” kata Edi.

Empat Tersangka dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kantor Bank Jatim Cabang Batu di Jalan Panglima Sudirman No. 88 Kota Batu dan di Kantor PT. Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No. 22, Desa Boro RT. 023/RW. 004 Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

“Bahwa dalam Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap perkara  korupsi di Bank Jatim dan PT. Adhitama Global Mandiri tersebut ada 4 Tersangka, inisial F, FNS, WP dan JS, dimana ke 4 Tersangka diduga melakukan TPK melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi,” lanjutnya.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi, dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tersangka pertama inisial F, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 (1), Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi.

“Tersangka F selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji Cabang Batu berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor : 058/115/DIR/HCT/KEP tanggal 13 Mei 2019. Dimana akibat perbuatan yang dilakukan Tersangka F telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah,” paparnya.

Ini, papar dia, bahwa Tersangka F selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu dan Tersangka FNS (dalam penuntutan terpisah) selaku penyedia Analis Kredit Bank Jatim Batu bersama-sama dengan Tersangka JS (diajukan dalam penuntutan terpisah) selaku Debitur dan Direktur PT. Adhitama Global Mandiri dan Tersangka WP  (diajukan dalam penuntutan terpisah) selaku Debitur dan Bagian Keuangan PT. Adhitama Global Mandiri.

“Telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.Tersangka Kedua inisial FNS, yang mana perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 (1), Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi,” tandasnya.

Sebagaimana, tandas dia, telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi.

“Tersangka FNS selaku Penyedia Operasional Kredit Cabang Batu, berdasarkan Surat Keputusan Direksi  Bank Jatim Tahun 2018 Nomor : 057/210/DIR/HCT/SK tanggal 08 Juni 2018. Dimana akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka FNS selaku Penyedia Operasional Kredit Cabang Batu  tersebut telah merugikan Keuangan Negera sebesar Rp. 5.895.589.332,73,” terangnya.

Bahwa Tersangka FNS, terang dia, selaku penyedia operasional Kredit Cabang Batu  dan Tersangka F selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu bersama-sama dengan Tersangka JS (diajukan dalam penuntutan terpisah).

“Selaku Debitur dan Direktur PT. Adhitama Global Mandiri dan Tersangka WP (diajukan dalam penuntutan terpisah) selaku Debitur dan Bagian Keuangan PT. Adhitama Global Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara,” katanya.

Untuk Tersangka Ketiga inisial WP, kata dia, yang mana perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 (1), Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi.

“Tersangka WP selaku pihak eksternal yang tidak tercantum dalam jajaran Direksi maupun Komisaris dan/atau Organisasi internal pada akta pendirian perseroan terbatas PT. Adhitama Global Mandiri, namun menggunakan nama PT. Adhitama Global Mandiri untuk kepentingan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres.

“Dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Cabang Batu Tahun 2020. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka WP tersebut telah merugikan Keuangan Negera,” urai Edi.

Demikian, lanjut Edi, bahwa Tersangka WP selaku selaku Debitur dan Bagian Keuangan PT. Adhitama Global Mandiri dan Tersangka JS selaku selaku Debitur dan Bagian Keuangan PT. Adhitama Global Mandiri bersama-sama dengan Tersangka F (diajukan dalam penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu.

Untuk Tersangka JS (diajukan dalam penuntutan terpisah) selaku Debitur dan Direktur PT. Adhitama Global Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

“Tersangka Keempat inisial JS, yang mana perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 (1), Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi, Tersangka JS selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri,” ujarnya.

Tersangka WP, ujar dia, selaku Debitur dan Bagian Keuangan PT. Adhitama Global Mandiri bersama-sama dengan Tersangka F, diajukan dalam penuntutan terpisah selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu dan Tersangka FNS, diajukan dalam penuntutan terpisah, selaku Penyedia Operasional Kredit Cabang Batu.

“Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu yang menangani keempat Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yakni.

“Asih, SH (JPU) Kejati Jatim, Gunawan, SH, MH (JPU) Kejati Jatim, Lila Yurifa Prihasti,SH, MH (JPU) Kejati Jatim, Rochmat Chambali, SH, MH (JPU) Kejati Jatim, Eko Wahyudi, SH,MH (JPU) Kejati Jatim, Teguh Basuki Heru Yuwono, SH, MH (JPU) Kejati Jatim, Aga Wigana, SH, MH (JPU) Kejati Jatim, Herdian Rahadi, SH. (JPU) Kejatim Jatim, Ardian Wahyu Eko Hastomo, SH, MH (JPU) Kejati Jatim, Ngesty Handayani, SH (JPU) Kejati Jatim, dan Qomara Sari, SH (JPU) Kejati Jatim.

“Endro Riski Erlazuardi, SH. MH, (JPU) Kejaksaan Negeri Batu, Silfana Chairini, SH. MH (JPU) Kejari Batu, dan Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH. (JPU) Kejati Batu,” papar Edi.

Terkait perkara tersebut, lanjut dia, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres kepada PT. Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020.

“Dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku oleh para 4 Tersangka tersebut berakibat menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan jenis rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” pungkasnya.(gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.