MALANG (SurabayaPost.i) – Para pengendara yang melanggar lalu lintas ternyata bisa dipenjara. Pelanggar bisa dipenjara dan didenda sesuai Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Lalulintas.
Hal tersebut diakui Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Selasa (14/7/2020). Sanksi tersebut menurut dia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Untuk itu kata dia, Satlantas Polresta Malang Kota (Makota), gencar melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor. Khususnya mereka yang memakai knalpot aftermarket (knalpot brong) yang bersuara bising.
Dijelaskan dia bahwa dalam sehari, sekitar 10 sampai 15 pengendara motor berknalpot aftermarket alias brong ditindak oleh anggota Satlantas Polresta Malang Kota. “Ya memang rata-rata anggota dilapangan melakukan penindakan 10 sampai 15 knalpot tak sesuai standar atau knalpot brong,” ungkap Kasatlantas.
Saat ini, memang diketahui banyak para pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpot mereka dengan knalpot yang bersuara bising. Hal itu sendiri, dianggap merupakan hal yang biasa dari pemilik kendaraan. Namun ketika berada dijalan, banyak pengendara atau masyarakat lain yang mengeluhkan bising dari suara knalpot.
“Banyak masyarakat yang komplain khususnya saat malam akhir pekan. Saat itu kan banyak anak muda atau klub motor yang memakai sepeda motor, mengganti knalpotnya dengan yang tidak standar dan brong. Ini yang banyak dikeluhkan,” jelasnya
Dalam penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot aftermarket, pihaknya tidak melalui operasi atau razia khusus. Sebab, hal itu, seringkali malah tidak menuai hasil yang maksimal karena banyak mereka yang menggunakan knalpot brong menghindari ketika melihat razia dari kejauhan.
“Makanya ketika anggota dilapangan melihat ada pengendara yang memakai knalpot brong, kami instruksikan langsung ditindak,” tuturnya.
Dirinya menerangkan pasal yang dikenakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut adalah, Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat 1, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
“Ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3. Pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” jelas dia.
Sekedar informasi, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009, batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
“Kami akan terus melakukan penindakan bilamana ditemukan pengendara motor dengan knalpot brong,” tutup kasatlantas yang dekat dengan awak media tersebut. (Lil)
Leave a Reply