Usut Kasus Pengadaan Lahan SMAN 3, Kejari Batu Sudah Periksa 20 Saksi

Kantor Kejari Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Untuk mengusut tuntas kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengaku sudah memeriksa 20 orang saksi. Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu Dedy Agus Oktavianto SH, Selasa (14/7/2020).

“Ya , tadi (Selasa, 14 Juli 2020) ada empat orang yang sedang dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan itu. Sehingga totalnya sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan,” kata Dedy Agus Oktavianto.

Sayangnya, proa yang akrab disapa Dedy itu enggan menyebutkan nama-nama saksi yang dipanggil. Termasuk empat saksi yang dipanggil belakangan ini.

Alasannya, karena masih dalam penyelidikan. “Yang jelas jumlahnya sudah ada sekitar 20 orang yang dimintai keterangan,” jelas dia.

Soal nama – namanya, termasuk yang sedang dipanggil dia secara tegas tak bisa menyebutkan. “Maaf saya tidak bisa menyebutkan identitasnya karena ini masih dalam penyelidikan.Tapi hari ini ada empat orang yang sedang diperiksa,” tegas Dedy.

Sementara itu mantan Kepala Bappeda Pemkot Batu, Eny Rachyuningsih yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu mengakui bila dipanggil Kejari. Dia mengatakan jika dimintai keterangan terkait pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu.

“Ya, saya juga pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Tapi waktunya sudah agak lama. Saat itu sudah saya jelaskan secara tertulis terkait masalah tanah SMAN 3 itu,” ungkapnya.

Ketika disinggung sejauh mana keterlibatan Bappeda kala itu, Eny mengaku tidak tahu. Sebab, kala itu Bappeda tidak dilibatkan. Termasuk yang berkaitan dengan uji kelayakan pengadaan lahan tersebut. ” Uji kelayakannya saat itu bukan di Bappeda tapi di dinas lain,” tegasnya.

Meski begitu, Eny mengakui bila sesuai Tupoksi untuk uji kelayakan itu ada di Bappeda. “Realitanya ada di dinas lain, bukan di Bappeda. Alhamdulillah ini semua ada hikmahnya,” seru Eny tanpa menjelaskan dinas apa yang menguji kelayakan pengadaan tanah SMAN 3 tersebut.

Terkait langkah Kejari yang terus menggali data atas dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu tersebut diharapkan tidak sia-sia. Harapan itu diungkapkan Direktur Good Governance Activator Alliance (GGAA) Sudarno.

Dia berharap apa yang dilakukan Kejari menjadi produk hukum. Sehingga semua pihak yang terlibat bisa terbongkar. “Kalau para pihak yang memungkinkan mengetahui dan terlibat dalam dugaan kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu tersebut dimintai keterangan, itu merupakan tindakan tepat,” tandasnya.

Dia optimis kasus dugaan mark up itu segera memiliki titik terang. Sebab, hal itu kata dia mengisyaratkan kejaksaan tidak main-main dalam menangani kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.

“Saya sangat berharap kepada para pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik agar kooperatif. Tunjukkan data dan fakta yang sesungguhnya. Sehingga pemeriksaan yang telah berjalan bisa menelisik sampai detail hingga aktor intelektualnya,” harapnya.

Menurut dia jika Bappeda tak dilibatkan dalam melakukan studi kelayakan, lalu OPD mama yang memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) tersebut. “Itu harus jelas,” ujarnya.

Itu mengingat, lanjut dia, berkaitan dengan RTRW lahan yang digunakan. “Apakah peruntukan lahan SMAN 3 Kota Batu tersebut sudah sesuai dengan Perda RTRW,” jelas dia. (Gus).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.