MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota (Makota), menangkap terduga pelaku penipuan/penggelapan mobil rental. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Jl. Raden Tumenggung Surya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (03/07/2020).
Sebelumnya, mobil jenis Innova Reborn warna hitam nomor polisi L 1451 HW tersebut, disewa dari Johan (pemilik rental), warga kawasan Darmo Surabaya, selama 1 minggu. Namun, hingga batas waktu, penyewa S (37), warga Kawasan Cerme, Surabaya, belum mengembalikan mobil.
Bahkan, mobil tersebut tidak dikembalikan hampir sekitar 1 bulan. Sehingga, pemilik mobil melaporkan ke Polsek Wonokromo, Surabaya.
“Kami mendapat informasi dari rekan – rekan Polsek Wonokromo dan informasi dari siaran radio suara surabaya (SS) bahwa mobil tersebut berada diwilayah Malang. Anggota saya kerahkan dan alhamdulillah mobil sekaligus penyewanya berhasil kami amankan,” ungkap Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, Jumat (03/07/2020).
“Tugas kami membantu Polsek Wonokromo, dan hari ini mobil langsung kami serahkan ke jajaran Polsek Wonokromo di Mapolresta Malang Kota,” kata Ramadhan usai serah terima mobil ke anggota Reskrim Polsek Wonokromo dan disaksikan pemilik mobil rental tersebut.
Sementara itu, Johan pemilik mobil, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota dan masyarakat atas bantuan informasinya. Sehingga, mobilnya bisa ditemukan.
“Terima kasih Polresta Malang Kota atas bantuannya mengamankan mobil saya. Sebelumnya, sudah saya cari, beberapa kali, penyewa saya hubungi. Tapi ditunda pengembaliannya, maka saya lapor ke Polisi,” terang Johan. (Lil)
Leave a Reply