MALANG (SurabayaPost.id) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengingatkan masyarakat agar waspada kalau menerima informasi. Sebab dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang ada oknum yang mencoba memanfaatkan momen tersebut.
Peringatan itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, Kamis (14/01/2021). Menurut dia ada oknum yang gunakan modus menelpon para terperiksa dengan mengaku dari Kejaksaan.
Oknum itu, kata dia, mengaku bisa membantu membebaskan terperiksa. Oknum tersebut memberi syarat dengan sejumlah uang. Nilainya, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 jutaan.
“Dalam kasus RPH ini, banyak oknum oknum yang sengaja menggunakan kesempatan ini. Meminta sejumlah uang dengan menghubungi pihak yang dirasa terkait dengan perkara ini,” terang Yusuf Hadiyanto.
Ia menambahkan, jika hal itu terjadi, mohon di kroscek dulu ke kantor Kejaksaan. Mengingat, mencatut nama Kejaksaan untuk mengelabuhi calon korbannya. Beberapa calon korban, bisa kepada saksi, keluarga saksi bahkan keluarga tersangka. Yang pasti, pihak Kejaksaan tidak melakukan hal itu.
“Yang dihubungi itu, lebih dari 5 orang ya. Bisa ke saksi ataupun ke keluarga saksi. Silahkan kroscek dulu. Jangan mudah mempercayai informasi yang belum jelas,” tambah Kasi Pidsus, Dino Kriesmiardi saat melakukan penggeledahan di RPH Kota Malang.
Lebih lanjut Tim Penyidik menerangkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah menggeledah kantor RPH Kota Malang. Khususnya pada bagian keuangan atau anggaran di tahun 2017 / 2018.
Penggeledahan itu dilakukan, untuk melengkapi alat bukti yang masih belum didapatkan. Bahkan, dengan barang bukti yang ditemukan, sangat mungkin akan ada tersangka lain. Hingga saat ini telah puluhan saksi diperiksa dan sudah menetapkan satu tersangka AA Raka Kinasih, mantan Plt Direktur PD RPH itu sendiri. (Lil)
Leave a Reply