BATU ( SurabayapPost.id ) – Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ) Fathur Rohman,Selasa (15/2/2022) membenarkan terkait Kejati sedang melakukan puldata dan pulbaket disalahsatu bank di Kota Batu.
” Terkait indikasi adanya tindak pidana (tipid) di salah satu bank di batu Jatim masih proses pengumpulan data ( puldata ) dan pengumpulan keterangan ( pulbaket).Apakah penipuan atau tipikor masih dalam proses,” kata Fathur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Duta Bangsa Buang Ipong bersama Sekertarisnya Gaib Sampoerno, Selasa, 15/ 2/2022, siang mendatangi Kantor Bank Jatim di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu.
Kedatangan Buang bersama Gaib tersebut, tujuannya bertemu pimpinan Bank Jatim Batu untuk mengklarifikasi terkait jaminan dua sertifikat milik rekan sejawatnya almarhum Yoyok Hari Soebagiyo yang dipinjam oleh inisial WW untuk jaminan pinjam uang di Bank Jatim dengan janji selama tiga bulan, hingga saat ini sudah setahun lebih masih tersandra di Bank Jatim Batu.
Tetkait jaminan dua sertifikat yang belum diserahkan tersebut, lantaran belum menyelesaikan pinjaman kisasan Rp 6 miliar lebih.Dengan demikian, tim dari Kejati Jatim melakukan penyelidikan.Seperti yang disampaikan Kasi Kridit Bank Jatim, Predy Nugroho sebelumnya ( Gus)
Leave a Reply