Kasi Penkum : Dugaan Tipid Salah Satu Bank di Batu , Masih Proses Pulbaket Dan Puldata

BATU ( SurabayapPost.id ) – Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ) Fathur Rohman,Selasa (15/2/2022) membenarkan terkait Kejati sedang melakukan puldata dan pulbaket disalahsatu bank di Kota Batu.

” Terkait indikasi adanya tindak pidana (tipid) di salah satu bank di batu Jatim masih proses pengumpulan data ( puldata ) dan pengumpulan keterangan ( pulbaket).Apakah penipuan atau  tipikor masih dalam proses,” kata Fathur.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua  LSM Duta Bangsa Buang Ipong bersama Sekertarisnya Gaib Sampoerno, Selasa, 15/ 2/2022, siang mendatangi Kantor Bank Jatim di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu.

Kedatangan Buang bersama Gaib tersebut, tujuannya bertemu  pimpinan Bank Jatim Batu untuk  mengklarifikasi terkait jaminan dua sertifikat milik rekan sejawatnya almarhum Yoyok Hari Soebagiyo yang dipinjam oleh inisial WW untuk jaminan pinjam uang di Bank Jatim dengan janji selama tiga bulan, hingga saat ini sudah setahun lebih masih tersandra di Bank Jatim Batu. 

Tetkait jaminan dua sertifikat yang belum diserahkan tersebut, lantaran belum menyelesaikan pinjaman kisasan Rp 6 miliar lebih.Dengan demikian, tim dari Kejati Jatim melakukan penyelidikan.Seperti yang disampaikan Kasi Kridit Bank Jatim, Predy Nugroho sebelumnya ( Gus) 

Baca Juga:

  • Buku Berjudul Brimob Penjaga Negeri, Karya Brigjen Pol Harry Kurniawan Siap Diluncurkan
  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.