MALANG (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan korupsi di SMKN 10 Kota Malang bakal segera disidangkan. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sudah hampir menyelesaikan berkas keterangan saksi dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut.
Hal itu diakui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi, Rabu (04/08/2021). Menurut dia jika semuanya sudah sempurna, berarti perkara tersebut akan segera masuk ke ruang sidang.
Selanjutnya, pihaknya tinggal mendapatkan keterangan dari ahli. Mulai dari ahli fisik pembangunan proyek, proses pengadaan barang dan jasa serta dari inspektorat.
“Berkas sudah hampir selesai. Tinggal keterangan ahli. Nanti untuk fisik bangunan ahlinya dari ITN Malang. Untuk proses lelang pengadaan barang dan jasa dari ULP Kota Malang. Sementara terkait kerugian uang Negara, dengan inspektorat provinsi Jawa Timur,” terang dia.
Ia menambahkan, hingga saat ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Bahkan, yang sudah menjadi tersangka pun, akan menjalani pemeriksaan lagi.
“Sudah sekitar 23 saksi yang dimintai keterangan. Selanjutnya, keterangan ahli,” imbuh JPU, Bobby
Sebelumya, setelah kepala sekolah, Kejaksaan Negeri Kota Malang, menetapkan wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana (sarpras) yang juga menyusul ke tahanan.
Para tersangka, diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) tahun 2019. Selain itu, pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020.
Menurut Jaksa, tersangka kedua, ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya, yang menjabat Kepala sekolah inisial DL.
Tersangka kedua, inisial AR asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia sebagai pejabat pengadaan dan ketua tim revitalisasi. Sementara di jabatan sekolah, posisinya sebagai Wakil Kepada Sekolah bidang Sarana Prasarana.
Ia diduga banyak membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Selain itu, pinjam bendera dari rekaman, untuk mengerjakan proyek.
Dari kasus tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Disinggung apakah masih ada kemungkinan tersangka lainya, Dino menerangkan, bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan.
Kini para tersangka mendekam di Lapas sebagai tahanan titipan, sambil proses lebih lanjut. Mereka terancam pasal pasal 2 (1), 3 jo 18 UU 31 nomor 1999 diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Lil)
Leave a Reply