Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Dokter AY Sebut QAR Berpotensi Jadi Tersangka

Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, SH (kanan) dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (ist).
Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, SH (kanan) dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter AY terhadap mantan pasiennya, QAR, memasuki babak baru. QAR kini menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Satreskrim Polresta Malang Kota setelah status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, S.H., mengatakan bahwa pemanggilan QAR adalah bagian dari proses hukum yang wajar. “Pemanggilan QAR hari ini adalah bagian dari proses hukum yang wajar setelah kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Alwi, Rabu (13/8/2025) malam.

Pihaknya melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial @Qorryauliarachma. Menurut Alwi, akun tersebut telah mengunggah foto dokter AY tanpa sensor dan secara sepihak menyebarkan informasi yang menyebut kliennya sebagai pelaku pelecehan seksual sebelum adanya proses hukum yang sah.

“Kami berharap publik dan pihak terkait dapat melihat masalah ini secara objektif. Laporan kami didasarkan pada unggahan-unggahan yang mencemarkan nama baik klien kami, yang diakses oleh publik tanpa melalui proses hukum yang telah terbukti,” ucapnya.

Alwi menepis anggapan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk membungkam QAR. Ia mengklarifikasi bahwa laporan pencemaran nama baik ini dilayangkan pihaknya terlebih dahulu sebelum QAR melaporkan dokter AY atas dugaan pelecehan seksual.

“Jika dikatakan ini adalah upaya pembungkaman, saya pikir itu keliru. Laporan kami lebih dulu masuk sebelum adanya laporan terhadap klien kami. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum ini dapat dipahami secara objektif,” jelas Alwi.

Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, Alwi optimis bahwa QAR berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. “Melihat bukti-bukti yang ada dan proses yang telah dilalui, sepertinya begitu. Kita tunggu saja hasil gelar perkara berikutnya,” jelasnya.

Alwi juga mengkritik keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mendampingi QAR. Pihaknya menilai langkah LPSK tidak objektif dan patut dipertanyakan.

Qar, terlapor atas dugaan pencemaran nama baik dokter AY, mendatangi Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/8/2025).
Qar, terlapor atas dugaan pencemaran nama baik dokter AY, mendatangi Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/8/2025).

Atas berbagai hal tersebut, pihak kuasa hukum dokter AY berencana akan mengirimkan surat pengaduan resmi kepada
internal LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman.

Salah satu dasarnya adalah penggunaan pesan langsung (DM) Instagram yang dikirimkan Alwi kepada QAR sebagai salah satu alasan permintaan perlindungan. Alwi membenarkan telah mengirim pesan tersebut, namun membantah keras jika itu dianggap sebagai ancaman atau tindakan tidak etis.

“Pesan itu adalah tanggapan saya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada klien saya dan saya pribadi. Hingga hari ini tidak ada balasan. Jika merasa itu ancaman, tunjukkan isinya ke publik agar semua tahu,” tantang Alwi.

Ia juga menyoroti kejanggalan lain, termasuk klaim trauma berat yang dialami QAR. Menurutnya, hal tersebut tidak terlihat dari aktivitas QAR di media sosial maupun dalam pemberitaan.

Alwi membandingkan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual lain di Malang yang tidak mendapat perhatian serupa dari LPSK.

“Kami meminta LPSK untuk bertindak objektif. Mengapa kasus ini mendapat perlakuan khusus? Di mana keterlibatan LPSK pada banyak kasus kekerasan seksual lainnya di Malang?,” katanya.

Atas berbagai hal tersebut, pihak kuasa hukum dokter AY berencana akan mengirimkan surat pengaduan resmi kepada internal LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman.

“Atas kejanggalan tersebut dan berbagai kejanggalan lainnya, kami akan bersurat ke Internal LPSK, Komnas HAM dan Ombudsman terkait keterlibatan LPSK yang dinilai tidak objektif,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menyatakan, penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan meminta keterangan dari terlapor QAR, tidak mengesampingkan perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka dokter AY.

“Intinya, proses hukum terus berjalan. Tidak ada upaya tebang pilih dan juga tidak ada upaya memperlambat,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, QAR, korban dugaan pelecehan seksual, memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada Rabu (13/8/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas laporan balik pencemaran nama baik.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Satria Marwan, SH, MH dan perwakilan LPSK, Qar tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 10.14 WIB. Kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang menyeretnya sebagai pihak yang dituduh melakukan fitnah.

Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, mengatakan pihaknya menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan balik dari dokter AY hingga naik ke tahap penyidikan. (lil).

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Pastikan Proses Kasus Pelecehan Dokter AY Sesuai Prosedur Hukum
  • Korban Dugaan Pelecehan Dokter AY Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota