SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sidang Kasus dugaan penipuan yang menjerat DR Udin Panjaitan, Mantan Guru besar Unair, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/3/2022).
Terdakwa Udin terlihat didorong menggunakan kursi roda sewaktu memasuki ruang sidang. Akan tetapi, sidang ditunda lantaran seorang saksi tidak hadir dengan alasan sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerangkan, saksi tersebut ialah Zaenab Ernawati, perantara (makelar) yang menjualkan lahan milik Udin kepada saksi korban Nagasaki Widjadja.
“Saksi tidak hadir karena sakit, ini kami masih menunggu keterangan dari dokter,”kata Sulfikar kepada ketua majelis hakim Darwanto, Senin.
Menimpali jawaban Sulfikar, Hakim Darwanto menyatakan sidang hari ini ditunda dan kembali digelar pada Senin (21/3/22) pekan depan.
“Tanggal 21 Maret itu kami memanggil notaris yang mulia,”kata Sulfikar, yang memastikan telah melayangkan surat panggilan kepada Notaris Amrozi Zohar untuk bersaksi di Persidangan.
Saksi Zaenab Erna sendiri telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Jaksa, namun ia selalu mangkir dari panggilan sidang.
Majelis hakim pada persidangan sebelumnya bahkan sempat mengultimatum Zaenab bakal memanggil secara paksa apabila dia tidak kooperatif.
Usai persidangan, Kuasa hukum Udin, Ahmad Budi Santoso mengaku sempat melakukan mediasi dengan Saksi korban Nagasaki Widjaja. Dia mengatakan hendak mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp. 700 juta.
“Kita sudah tawarin berkali-kali, tetapi korban mintanya lebih,”kata Budi Santoso.
Nagasaki Widjaja dalam hal ini membantah pernyataan Budi Santoso. Dia menegaskan selama ini pihak Udin hanya mengumbar janji.
“tidak ada (itikad mengembalikan), itu bohong. Cuma ada perjanjian-perjanjian tapi bohong terus,”ungkap Nagasaki Widjaja.
Kasus dugaan penipuan ini diawali jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan kali judan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang diklaim milik Udin Panjaitan.
Atas suruhan Udin, Zaenab Erna menawarkan lahan tersebut kepada Saksi Korban Nagasaki Widjaja.
Untuk meyakinkan Korban, Zaenab mengaku telah memberikan DP sebesar Rp. 200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Tertarik dengan tawaran Zaenab, Nagasaki akhirnya membeli lahan itu dengan mentransfer pembayaran kepada beberapa orang termasuk ke Rekening Zaenab Erna dan Devi Andriyanti, anak dari terdakwa Udin Panjaitan.
Kendati demikian, Udin membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan alasan bahwa tanah itu merupakan lahan milik pemerintah kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Fasum.
Ironisnya, Udin tidak segera mengembalikan uang pembayaran milik Saksi korban Nagasaki, dan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.
“Pembayaran tanah dari saksi Nagasaki Widjaja sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa,”kutip dakwaan Sulfikar.
Dalam kasus ini, Jaksa Sulfikar menjerat Udin dengan dakwaan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, adapun ancaman hukumannya ialah 4 Tahun penjara.@ (Jun).
Leave a Reply