SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana kasus dugaan suap hakim Itong Isnaini, mengungkap sebuah hal mengejutkan. Dimana dalam surat dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dugaan adanya anggaran yang diperuntukan bagi wakil ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri jaksa Wawan Yunarwanto, Gina Saraswati dan Moh Nur Aziz menjelaskan bagaimana kronologis perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan dan juga Hendro Kasiono.
Kasus ini berawal pada 17 November 2021 bertempat di daerah Lawang Kabupaten Malang. Yang mana Hendro Kasiono selaku advokat menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid guna mengurus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam perjanjian tersebut disepakati biaya operasional dan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1.350.000.000,00 yang diperuntukkan sejak tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan.
Setelah menerima kuasa tersebut, Hendro Kasiono kemudian mengkomunikasikan rencana pengajuan pembubaran PT SGP pada Terdakwa Hamdan. Dan Terdakwa Hamdan pun menyetujui dengan mengatakan akan mengkonsultasikan pada Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat yang mengetahui syarat dan cara pembubaran perusahaan.
Kemudian pada 22 November 2021 jam 10.22 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Terdakwa Hamdan melalui aplikasi Whats App yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Selanjutnya Terdakwa Hamdan meneruskan pesan tersebut kepada Terdakwa Hendro.
Pada 26 November 2021 jam 08:45:17 WIB, Terdakwa Hendro bertemu dengan Terdakwa Hamdan. Dalam pertemuan tersebut, Hamdan menyerahkan format permohonan pembubaran Perseroan Terbatas yang dibuat Terdakwa Itong yang dijadikan acuan Terdakwa Hendro dalam membuat permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pada 28 November 2021, Terdakwa Itong menyampaikan kepada Terdakwa Hamdan agar meminta uang kepada Terdakwa Hendro yang akan diberikan pada wakil ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dengan tujuan agar Terdakwa Itong yang ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT SGP,”jelas kata jaksa Wawan saat membacakan dakwaannya.
Selanjutnya pada hari yang sama, Abdul Majid Umar membayar biaya operasional dan biaya pengurusan kepada Terdakwa Hendro dengan menandatangani satu lembar Cek Bank Rakyat Indonesia No. CGL250680 senilai Rp1.350.000.000. Kemudian Terdakwa Hendro menandatangani satu lembar Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp1.350.000.000,00 untuk biaya operasional dan pengurusan Permohonan Pembubaran PT SGP.
Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa Hendro mencairkan cek tersebut di Bank BRI Cabang Malang dan langsung mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 dari total Rp1.350.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa Itong melalui Terdakwa Hamdan.
Pada hari yang sama, sebelum uang diserahkan oleh Terdakwa Hendro pada Hamdan, kemudian Terdakwa Hamdan meminta tambahan uang sebesar dari Rp60.000.000,00 sehingga seluruhnya menjadi Rp260.000.000,00 yang akan dipergunakan untuk biaya pengurusan pembubaran PT SGP. Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di area Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Hendro memberikan uang sebesar Rp260.000.000,00 kepada Terdakwa Hamdan yang kemudian Terdakwa Itong menerima uang tersebut sebagai biaya pengurusan pembubaran PT SGP.
Kemudian pada 30 November 2021, Terdakwa Hendro memasukkan permohonan pembubaran PT SGP Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya Terdakwa Hamdan memberitahu melalui pesan Whats App kepada Maligia Yusup Pungkasan alias Pungky staf honorer pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa permohonan yang diajukan Terdakwa Hendro telah teregister dengan perkara Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan meminta agar hakim yang ditunjuk adalah Terdakwa Itong. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby, tertanggal 30 November 2021 a.n. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua menetapkan Terdakwa sebagai Hakim yang menangani/mengadili Perkara 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP.
Selanjutnya pada hari yang sama, Terdakwa Hamdan juga menghubungi Rasja staff honorer dari R. Joko Purnomo Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar mengisi nama Terdakwa Hamdan sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.
“Dalam persidangan pertama, Terdakwa Hendro kembali menyampaikan kepada Hamdan agar Terdakwa Itong mengabulkan permohonan pihak Terdakwa Hendro. Atas permintaan tersebut, Terdakwa Itong menyanggupinya,”kata jaksa Wawan.
Kemudian pada 27 Desember 2021, Terdakwa Handan meminta kepada Terdakwa Hendro agar menyiapkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 sebagai imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut dan Terdakwa Hendro pun menyanggupinya.
Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2022, Terdakwa Hendro menghubungi Achmad Prihantoyo dan meminta uang tambahan biaya pengurusan yang akan diberikan kepada Terdakwa Itong.
Pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa Itong menyampaikan kepada Terdakwa Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu. Selanjutnya Terdakwa Hamdan meneruskan informasi tersebut kepada Terdakwa Hendro.
Pada 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, Terdakwa Hendro mengirim pesan Whats App kepada Terdakwa Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, Terdakwa Hendro dengan membawa uang sebesar Rp 140.000.000,00 menghubungi Terdakwa Hamdan dan mengatakan bahwa Terdakwa Hendro sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemudian Terdakwa Hamdan meminta Terdakwa Hendro untuk meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwama orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Terdakwa Hamdan dengan cara menyerahkan kunci mobil kepada Terdakwa Hendro. Selanjutnya pada jam 15.00 WIB. Terdakwa beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000,00 diamankan oleh Petugas KPK.
Atas perbuatannya itu terdakwa Itong Isnaini Hidayat dan M Hamdan (berkas terpisah) dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Hendro Kasino (berkas terpisah) didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.@ (Jun)
Leave a Reply