MALANG (surabayapost.id) – Kasus korupsi aset Pemkot Malang disidangkan secara online, Rabu (1/4/2020). Persidangan tersebut melibatkan tiga lokasi.
Ketiga lokasi itu adalah di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Lapas Lowokwaru Kota Malang. Selain itu kantor Kejari Kota Malang.
Makanya ada yang berbeda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (1/4/2020) siang. Sebab dua Jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus), nampak mengenakan toga yang biasanya digunakan dalam persidangan.
Dua Jaksa tersebut sengaja mengenakan toga hitam persidangan, berada didepan sebuah monitor dan malah bukan berada di hadapan Hakim. Mereka berada disebuah ruangan khusus yang ada di Kantor Kejari Kota Malang lantaran memang tengah melakukan persidangan kasus Tipikor.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriadi menjelaskan jika memang benar pihaknya hari ini, Rabu (1/4/2020) memang melakukan sidang secara online di Kantor Kejari Kota Malang.
Sidang online digelar berdasarkan atas instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu terkait upaya pencegahan wabah Covid 19, serta adanya instruksi pemerintah tentang social distancing.
“Ini pertama kalinya melakukan persidangan Tipikor secara online. Kami Kejari Kota Malang bekerjasama dengan PN Tipikor di Surabaya serta Lapas Kelas 1 Malang melakukan sidang online,” jelasnya
Lanjutnya, dijelaskan Kasi Pidsus, jika Hakim dan penasehat hukum (PH) terdakwa ada di PN Surabaya, para Jaksa ada di Kejari Kota Malang dan terdakwa tetap berada di Lapas. Sidang yang dilakukan kali ini berkaitan kasus penjualan aset Pemkot. “Ada dua perkara (kasus) kami yang hari ini disidangkan,” bebernya.
“Sedikit agak kesulitan dalam hal IT, audionya kadang agak kurang tertangkap, tapi secara keseluruhan bagus, video jelas,” lanjut dia.
Dalam persidangan tersebut, menggunakan server khusus yang disediakan PN Tipikor Surabaya. Sehingga sidang tetap berjalan dengan lancar sesuai aturan main yang diterapkan oleh PN Tipikor dan hanya bisa masuk sistem online ketika diundang oleh PN Tipikor saat waktu giliran sidang .
“Servernya atau Id nya sana (PN Tipikor) yang buat, jadi kami hanya tamu yang kemudian diundang untuk masuk dalam server PN Tipikor. Ketika dibutuhkan kami diundang, maka bisa tersambung. Saat giliran kami sidang, yang lain di mute, sehingga hanya bisa melihat gambarnya namun tidak ada suaranya. Setelah sidang selesai, sambungan kami dicut oleh PN Tipikor. Kalau kita coba masuk sendiri gak bisa tanpa persetujuan dari sana (PN Tipikor),” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply