Kasus Nikah Kambing Vs Manusia, Ketua BAPPILU DPP NasDem Setuju Dengan Keputusan MUI Gresik

GRESIK (SurabayaPost.id)–Kasus ‘pernikahan’ Manusia dan Kambing di Gresik yang melibatkan Nur Hudi Didin Ariyanto alias Ki Ageng Nur Hudi anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Gresik direspon oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem Effendy Choiry. Mantan politisi PKB ini meminta para pelaku harus bertaubat, kalau tidak bisa gawat dan celaka.

“Gawat. celaka… klo gak segera taubat, bisa hancur nasdem gresik…,” kata Gus Coy panggilan akrabnya, Jumat (10/6)

Ditegaskan Gus Coy, dirinya mengingatkan, kepada seluruh kader seluruh Indonesia agar menjaga perilaku dan tutur katanya ditenga-tengah masyarakat. Partai akan bertindak tegas kepada anggotanya yang berperilaku menyimpang termasuk yang terjadi di Gresik.

Gus Coy sepakat dengan fatwa yang dikelaurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik yang dipimpin oleh KH Masyoer Sodiq dengan memutuskan penistaan agama yang dilakukan oleh anggotanya. Ia bahkan mengaku jika Partai NasDem akan memberikan sanksi tegas sambil menunggu parat penegak hukum bekerja.

“Setuju dng pendapat mui, nu, md dan lainya. Taubat. tdk mengulangi cara2 yg bertentangan agama. 2. Partai harus memberi peringatan dan pencerahan kepada kader2nya. 3. Semua kader partai apalagi jadi wakil rakyat apabila melakukan bernabagai aktifitas harus bertitak tolak dari fungsinya dan memperhatikan nilai agama dan tradisi positif yg berlaku di masyarakat. gak boleh bikin aneh2 dan bikin gaduh..,” tegasnya

Informasi dari sejumlah pihak saat ini penyidik dari Polres Gresik, Jumat (10/6) hari ini mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil empat pelapor kasus nikah yang dianggap merendahkan syariat Islam itu.

“Hari ini penyidik mulai bekerja yakni melakukan lidik, memanggil para pelapor. Dan seterusnya akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pelakunya. Yang pasti kasus ini menjadi perhatian khusus publik sehingga penyidim akan bekerja keras untuk segera menuntaskan kasus ini,” ungkap sumber yang belum ‘merelakan’ disebut identitasya, Jumat (10/9).

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.