Kasus Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung Memasuki Tahap Dua

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjalani tahap II (dua), pelimpahan berkas sekaligus tersangka kasus dugaan pembunuhan anak oleh ibu kandungnya (AS), Senin (7/2/22).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Deliyanto dalam keterangannya mengatakan, pelaksanaan tahap dua dari Penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan dilakukan secara Ofline.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini ialah Jaksa Maryani Melindawati.

“Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan secara online dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19 dimana tersangka berada di Rutan Polrestabes Surabaya dan JPU berada di kantor Kejari Surabaya.”beber Kajari Anton Delianto.

Peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi pada 9 November 2021 sekitar pukul 13:00 WIB.

AS marah-marah kepada anaknya karena mendapati tubuhnya berbau kotoran. Dia kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk memandikan sambil menjewer dan mencubitinya.

Pelaku juga membenturkan kepala korban itu ke kasur lantai sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan korban kesakitan dan menangis.

Kemudian, sekira jam 14.30 WIB tersangka menemukan korban tertidur dalam posisi tengkurap dan mengalami sesak nafas.

Mengetahui hal itu, tersangka meminta bantuan tetangga untuk memanggil suaminya yang sedang bekerja.

“Saat suaminya sudah sampai kos korban sudah ditemukan meninggal dunia,”ungkap Kajari.

Anton menegaskan, tersangka bakal dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 3.000.000.000,@ (Jun)

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Optimalisasi Ketersediaan Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Ciptakan SBE
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Begini Harapannya
  • Pastikan Kesiapan Tuan Rumah Porprov, DPRD Kota Malang Tinjau Venue Stadion Gajayana
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Buka Pelatihan dan Managerial Kebencanaan, Begini Pesannya
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.