Kasus Penganiayaan di Objek Lahan Sengketa Istri Bos Djarum, Polisi Sudah Periksa Pelapor

Gambar ilustrasi penganiayaan pada anak

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan penganiayaan pada anak dibawah umur Inisial ABF yang saat ini ditangani Penyidik Polrestabes Surabaya telah dilakukan pemeriksaan pada saksi pelapor Warsono.

Pernyataan itu diungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih. Menurutnya, Warsono merupakan orang tua dari ABF, korban pemukulan sekelompok massa yang hendak menguasai objek lahan sengketa di Jalan Puncak Permai Darmo Utara III, Surabaya.

Kemelut sengketa objek lahan itu adalah antara Mulya Hadi, ahli waris dari Radim P Warsiah, dengan Widowati Hartono, istri dari Robert Budi Hartono, anak kedua pendiri perusahaan Djarum.

ABF dianiaya setelah mencoba merekam video kedatangan sekelompok preman yang diduga suruhan dari salah satu pihak yang bersengketa. 

“Pelapor (Warsono) sudah diperiksa oleh penyidik, tinggal meminta keterangan saksi korban (ABF), sampai sekarang belum datang (memenuhi panggilan penyidik) karena menurut orang tuanya masih sibuk (aktivitas) sekolah, kan saksi korban ini masih sekolah,”ungkap Kompol Faqih, Selasa (31/8/2021) malam.

Pemeriksaan pada ABF menurut Faqih, nantinya dijadwalkan oleh Warsono. Hal itu dimaksudkan supaya tidak mengganggu aktivitas pembelajaran tatap muka yang dijalankan ABF saat ini.

Disinggung akan dugaan keterlibatan salah satu pihak yang menggerakkan massa di lokasi TKP, Faqih menyatakan masih didalami oleh penyidik.

“Belum tau, makanya kita panggil untuk dimintai keterangan, nanti kan dikembangkan kesana,”kata Faqih.

Kasus Penganiayaan tersebut diduga berawal dari Sengketa lahan antara Mulya Hadi ahli waris dari Radim P Warsiah, dengan Widowati Hartono, istri dari Robert Budi Hartono, anak kedua pendiri perusahaan Djarum.

ABF dipukuli oleh sekelompok orang dengan cara brutal, selain itu, Hand Phone (HP) miliknya juga dirampas oleh salah seorang dari kelompok itu.

Usai kejadian penganiayaan tersebut, korban ABF didampingi ayahnya, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Jumat (9/7/2021).

Atas laporan tersebut, SPKT Polrestabes Surabaya menerbitkan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor TBL-B/568/VII/2021/ SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Juli 2021.

Perihal laporan ialah tentang dugaan kejahatan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.