
JAKARTA (SurabayaPost.id)— Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan S Lukminto.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah membenarkan kabar penangkapan bos Sritex tersebut.
“Betul [dilakukan upaya paksa penjemputan],” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Dia menambahkan, Iwan Lukminto ditangkap di wilayah Solo pada Selasa (20/5/2025) malam.
“Malam tadi di tangkap di Solo,” pungkasnya.
Sebelumnya, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut perkara pemberian kredit Sritex Group. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan penyidikan perkara rasuah tersebut masih bersifat umum.
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu saksi yang pernah diperiksa itu, yakni Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan.
Selain itu, Harli juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah bank daerah yang terkait dalam perkara ini.
“Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya,” tutur Harli di Kejagung, Senin (5/5/2025).