BATU (SurabayaPost.id) – Tim penyidik Kejari Batu terus bergerak untuk menuntaskan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) pengadaan tanah SMAN 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tahun 2014.
Setelah memeriksa hampir sejumlah 50 orang saksi dan ahli dan menyita beberapa dokumen, kali ini Tim Penyidik Kejari Batu melakukan gelar perkara (ekspos) bersama Tim Audit Investigasi BPKP Perwakilan Jatim di Surabaya, Senin (2 /11/2020).
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto, SH MH, via ponselnya kepada surabayapost.id Senin (2/2020) sore.
Menurut Supriyanto, ekspos tersebut sebagai tindak lanjut dari surat permohonan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Tim auditor Investigasi yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menggelar perkara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan mark up harga tanah SMA N 3 Kota Batu,” katanya.
Itu, kata dia, gelar perkara tersebut menindaklanjuti permohonan dari penyidik untuk menghitung kerugian uang negara dalam dugaan kasus tersebut.
“Tadi gelar perkara di BPKP dengan Tim Auditor Investigasi terkait permohonan tim penyidik untuk membantu seberapa besar kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap, BPKP bisa segera memberikan kesimpulan berapa kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penggelembungan harga pengadaan tanah tersebut.
“Ini tadi baru dibahas, nanti banyak dinamika. Mudah-mudahan segera ada kesimpulan dari BPKP dan berapa nilai besarannya,” paparnya.
Apalagi, papar dia, dari hasil gelar perkara tersebut, ia meyakini BPKP telah memahami konstruksi kasusnya. Maka dari itu, lanjut dia, perhitungan kerugian negara diharapkan bisa segera keluar.
“Sebetulnya, Kejari Batu memiliki perhitungan sendiri terkait kerugian negara, namun yang bisa memberikan kepastiannya adalah BPKP. Mereka masih menelaah namun tadi sudah sepaham. Ada beberapa penyimpangan dalam kasus itu nanti tinggal menghitung kerugian negara,” terangnya.
Selain itu, terang dia, dari tim penyidik sudah memaparkan hasil penyidikan kepada BPKP dengan berbagai alat bukti. Baik saksi, dokumen, surat, ahli, dan sebagainya.
Oleh karena itu, Supriyanto berharap dengan segala kerendahan hati BPKP bisa segera menindaklanjuti dan bisa membantu menghitung. Terutama besaran kerugian keuangan negara dalam dugaan penyimpangan pengadaan tanah yang dimaksud.
“Kami meyakini kalau BPKP akan memberikan dukungan kepada Kejari Batu dalam upaya menuntaskan kasus. BPKP kan tadi belum mengambil kesimpulan, namun insyaAllah arahnya juga mendukung kami. Mudah-mudahan cuma besarannya saja yang berbeda. Tadi sudah ada gambaran namun kami belum bisa menyampaikan karena itu kewenangan BPKP,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply