BOJONEGORO (SurabayaPost.Id)-
Terkait penggledahan kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sampai saat ini pihak Kejari belum menetapkan satupun tersangka, walaupun sampai saat ini pihak Kejari sudah memintai keterangan 40 saksi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana internal audit oleh pihak Inspektorat Bojonegoro.
Menurut Kasi Pidana khusus (Podsus) Agus Budiarto mengatakan kepada awak media bahwa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,walaupun pihaknya juga sudah memanggil kepala Inspektur Inspektorat untuk dimintai keterangan.
un tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan Inspektur Inspektorat.
“Belum-belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab belum diketahui perhitungan kerugian negara. Nanti kalau sudah diketahui kerugiannya baru dapat ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya, Kamis (29/11/2018).
Lebih jauh Kasi Pidsus menyebutkan, setidaknya sudah ada sekitar 40 orang yang dipanggil, dan itu sudah termasuk saksi ahli. Menurutnya masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa lagi.
Kalau nanti ada yang diperlukan lagi, pihaknya akan memintai keterangan kembali pada para saksi. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan dari saksi-sakri, bisa disimpulkan bahwa kasus ini akan terus berlanjut.
“Dalam waktu dekat ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti akan ada press release oleh Kajari,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa
Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Selasa 27/11/18 melakukan penggeledahan di Ruang-ruang yang ada di Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro,yang beralamat di jalan Pahlawan Bojonegoro mulai dari ruang Program dan Laporan, Ruang Bendahara dan Juga ruangan Umum,dalam kasus biaya internal audit tahun 2014-2017. (ndo)
Leave a Reply