MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjebloskan terpidana yang divonis karena pencabulan, Tatak Unggul (26). Itu setelah warga Jl. Urip Sumoharjo, Desa Larangan, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur tersebut dijemput paksa di kediamannya. Lalu dimasukkan Lapas Lowokwaru Malang, sejak Senin (30/09/2019) petang.
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni membenarkan hal itu. Dia mengatakan jika timnya telah menjemput salah seorang narapidana untuk digelandang ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Malang.
“Iya, jadi betul. Hari ini tim Jaksa yang dipimpin Kasi Pidum Wahyu Hidayatulloh telah menjemput seorang narapidana dari tempat tinggalnya di Sidoarjo. Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang,” tutur Kajari Amran Lakoni saat ditemui awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Ia melanjutkan, apa yang dilakukan terhadap napi tersebut adalah menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Mengingat, yang bersangkutan telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta, subsider 1 bulan kurungan
“Napi ini, dulu divonis Pengadilan Negeri (PN) atas kasus pencabulan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Selanjutnya, ia banding ke Pengadilan Tinggi. Di Pengadilan Tinggi divonis 10 bulan. Setelah itu, Tatak ini menjalani hukuman di penjara,” lanjutnya.
Namun lanjutnya, setelah vonis 10 bulan penjara, pihaknya melalui JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di MA itulah, akhirnya terpidana tersebut malah diputus 2 tahun 6 bulan.
” Jadi mulai hari ini, terpidana menjalani hukuman dengan dipotong tahanan 10 bulan yang telah dijalani. Setelah putusan, dia itu sampat dipanggil lewat surat, namun tidak datang. Ya akhirnya dijemput tadi. Terpidana ini terkait dengan kasus pencabulan yang terjadi sekitar tahun 2016,” pungkas Kajari.
Sementara itu, JPU yang menangani kasus ini, Isye Sufradani menjejaskan, jika kasus ini terjadi sekitar tanggal (25/02/2016), silam. Saat itu, terpidana yang masih mahasiswa melakukan dugaan pencabulan dengan jadi “begal” payudara.
“Jadi saat itu, terpidana ini sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jl. Kendalsari, Lowokwaru. Dia suka meremas payudara anak anak SMA yang sedang pulang sekolah dengan jalan kaki. Setelah beraksi, ia langsung kabur. Namun korban menghafal no plat motor. Sehingga korban melapor, dan akhirnya dan diproses,” tuturnya.
Ia menambahkan, aksi yang dilakukannya sudah beberapa kali dengan beberapa korban. Akibatnya, korban mengalami gangguan psikis, bahkan tidak mau sekolah. Terpidana dikenakan Undang Undang perlindungan anak no 35 tahun 2014. (lil)
Leave a Reply