Kejari Jebloskan Terpidana Penipuan dan Penggelapan 

Terpidana Hin saat hendak dijebelokan ke penjara dibawah pengawalan pejabat Kajari Amran Lakoni bersama para pejabat Kejari Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjebloskan terpidana kasus penipuan dan penggelapan ke LP Lowokwaru, Kota Malang, Senin (16/9/2019). Terpidana tersebut adalah Henry Setiawan alias Hin, warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Hin dibekuk tim Kejari Kota Malang di Surabaya, Senin (16/9/2019). Terpidana yang juga warga keturunan ini, dibawa langsung ke Malang. Dia dikawal ketat dan tiba di Kejari Kota Malang  Pukul 14.05 WIB.  

Tampak JPU Kejari Malang, Dymas Adji Wibowo dan Herry serta Kasi Pidum, Wahyu Hidayatullah ikut melakukan pengawalan. Bahkan,  Kajari Amran Lakoni piket memantau. 

Kajari Amran Lakoni didampingi Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah dan dua jaksa penuntut umum (JPU) Dimas Aji Wibowo dan Herry.

Begitu tiba di kantor korps baju coklat tersebut, pelaku yang mengenakan baju biru motif garis digelandang masuk ke ruang seksi Pidana Umum (Pidum) dari mobil Toyota Kijang Innova, L 1560 ZZ warna hitam yang membawanya ke Malang. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Kepada wartawan, ia menyebutkan nama terpidana tersebut adalah Henry Setiawan alias Hin, warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

Pria berusia 45 tahun itu, juga memiliki rumah di Jalan Setia Budi, Kecamatan Purutrejo, Kota Pasuruan. Catatan penyidik Kejari Malang, Henry melakukan penipuan di Kota Malang, sekitar tahun 2016. 

Terpidana Hin saat diperiksa JPU Herry disaksikan Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah sebelum dijebloskan ke penjara.

Korbannya, yakni Edi Susanto, warga Jalan Taman Slamet Kota Malang. Modusnya mengajak kerja sama bisnis usaha kayu di Malang dengan menjanjikan keuntungan setelah sama-sama mengeluarkan modal.

Ternyata, uang tersebut digunakan keperluan pribadi Henry. “Saat itu, korbannya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar,” tambah dia. 

“Dia sudah diputus bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Malang, dan ajukan banding di Pengadilan Tinggi. Putusannya bebas. Kami kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) Inkrah,” ungkap Amran didampingi Kasi Pidum, Wahyu Hidayatullah, SH. Penangkapan terhadap Henry sendiri cukup alot. 

Bahkan membutuhkan waktu panjang. “Jadi, kami dengar yang bersangkutan sedang diperiksa di Mapolda Jatim. Kami tunggu sampai dia keluar. Setelah keluar, barulah kami amankan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Diproses di sana sebentar, baru dibawa ke Malang untuk melaksanakan surat keputusan MA tentang kasasi,” urainya. 

Dulu, lanjut dia, terpidana Henry sempat ditahan sekitar empat bulan. “Namun hukumannya ditangguhkan karena ada putusan Pengadilan Tinggi. Nah, sekarang dia harus menjalani sisa hukumannya tersebut,” pungkas Amran. 

Informasi yang berhasil dihimpun, terpidana Henry saat diperiksa, sempat menolak untuk dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Ia juga tidak mau menandatangani berkas perkaranya yang sudah diputus inkrah oleh MA.

Namun pada sekitar pukul 13.19 WIB, terpidana Henry keluar dengan pengawalan ketat petugas menuju mobil tahanan. Selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang untuk menjalani hukuman penjara.  (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.