Kejari Kota Malang Beri Layanan Konsultasi Hukum Secara Gratis

Kasi Datun Kejari Kota Malang, Dian Purnama, SH
Kasi Datun Kejari Kota Malang, Dian Purnama, SH

MALANG (SurabayaPost.id)  – Untuk memberikan pemahaman tentang hukum pada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membuka konsultasi hukum secara  gratis. Konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan warga setiap hari kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Dian Purnama menjelaskan, konsultasi hukum ini merupakan bentuk edukasi atau pendidikan. Tujuannya guna memberikan pemahaman pada masyarakat bagaimana menyelesaikan perkara hukum secara umum yang mereka hadapi.

Baik itu hukum di bidang perdata maupun  tata usaha negara. Semisal, masalah rumah tangga, jual beli, warisan, sewa menyewa, perkawinan dan perbuatan hukum lainnya.

Kantor Kejari Kota Malang

“Konsultasi hukum gratis itu juga untuk merubah persepsi masyarakat yang selama ini takut datang ke Kejaksaan, sekarang kita para Jaksa yang langsung mensosialisasikan pada masyarakat, untuk itu silahkan datang dan manfaatkan layanan ini dengan maksimal, apa saja permasalahan hukum yang dihadapi akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya,” tutur Dian Purnama, Jumat (19/7/2019).

Disamping itu, lanjut  Dian Purnama, Konsultasi hukum gratis itu juga merupakan wujud bakti Kejari Kota Malang kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat, apa yang menjadi kendala bakal didiskusikan bersama, sehingga Kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan, karena dalam hal ini tidak ada lagi batas antara Jaksa dengan masyarakat.

“Konsultasi hukum gratis ditujukan untuk semua lapisan masyarakat baik perorangan, lembaga, kelompok masyarakat maupun instansi swasta maupun perusahaan, intinya Kejari Kota Malang membuka pintu selebar-lebarnya untuk membantu setiap persoalan hukum,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Wonosobo tersebut.

Sejak konsultasi hukum gratis ini, kata dia, telah dibuka sejak lama. Namun agar lebih mendekatkan antara jaksa dengan masyarakat, pihaknya membuka layanan ini dengan  memberikan nomor HP 082124188235. ” Masyarakat bisa menghubungi nomor yang telah kami berikan,” tambah dia.

Untuk itu, Kejari Kota Malang juga berharap agar layanan ini dapat dimanfaatkan, baik yang datang langsung atau juga melalui kontak telepon dan pesan singkat, yang keseluruhannya telah dilayani dengan baik oleh petugas Jaksa yang telah ditunjuk.

Menurutnya, konsultasi hukum juga merupakan salah satu bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Bab 3, dalam pasal 30 ayat 3 huruf a tersebut menerangkan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan diantaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Kita menginginkan, citra Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kota Malang dimata masyarakat tidak hanya dikenal sebagai lembaga negara yang hanya melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan saja, namun juga Jaksa merupakan sahabat masyarakat yang senantiasa memberikan bantuan terutama konsultasi hukum,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya program konsultasi hukum gratis ini masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terbantu, sehingga kinerja Kejari Kota Malang semakin dipandang lebih baik, karena komitmen ini merupakan wujud dan upaya bagaimana untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat

” Alhamdulillah program konsultasi hukum gratis ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Ini dibuktikan dengan banyaknya telepon yang masuk dan ada puluhan warga masyarakat yang langsung konsultasi datang ke kantor kami,” pungkas pria asli Blitar tersebut. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.