Kejari Kota Malang Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Konsep Restoratif Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan penyuluhan hukum tentang konsep Restoratif Justice. (Dok. Kejari Kota Malang)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan penyuluhan hukum tentang konsep Restoratif Justice. (Dok. Kejari Kota Malang)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau yang dikenal dengan konsep Restoratif Justice (RJ), diharapkan bisa mengurangi beban di penjara. Restoratif Justice berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, pelibatan pelaku dalam proses penyelesaian, dan pemulihan hubungan baik dalam masyarakat.

Demikian intisari dari penyuluhan hukum tentang konsep Restoratif Justice yang digelarKejaksaan Negeri kota Malang, di Kelurahan Jatimulyo, Malang, Rabu (28/05/2024).

Dalam kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Faisal Riski, S.H., M.H., Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Susi E. Akerina, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan penyuluhan hukum tentang konsep Restoratif Justice. (Dok. Kejari Kota Malang)

Menurut M. Faisal Riski, Restoratif Justice bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum melalui pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif.

“Restoratif Justice berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, pelibatan pelaku dalam proses penyelesaian, dan pemulihan hubungan baik dalam masyarakat,” ujar Faisal.

“Restoratif Justice dalam sistem hukum di Indonesia. “Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban penjara dan memberikan solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak yang terlibat,”timpal Susi E. Akerina.

Kedua narasumber ini bersepakat bahwa Restoratif Justice, menjadi fokus utama yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara hukum dengan pendekatan yang mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan berkeadilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan penyuluhan hukum tentang konsep Restoratif Justice. (Dok. Kejari Kota Malang)

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang Restoratif Justice dan mendorong penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung di Kelurahan Jatimulyo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., menambahkan, kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, dengan maksud untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

“Acara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat, khususnya mengenai konsep Restoratif Justice,” ungkap Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H.

Acara ini dihadiri oleh 25 tamu undangan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ketua RW se-Kelurahan Jatimulyo. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian warga terhadap isu-isu hukum yang ada. (*)