Melalui RJ, Kejari Kota Malang Bebaskan Pencuri Sepeda Motor

Kajari Edy Winarko menyerahkan surat pembebasan kepada pelaku. Penyerahan juga di dampingi Kasi Pidum Kusbiantoro, dan Jaksa penuntut umum, Denny Trisnasari.
Kajari Edy Winarko menyerahkan surat pembebasan kepada pelaku. Penyerahan juga di dampingi Kasi Pidum Kusbiantoro, dan Jaksa penuntut umum, Denny Trisnasari.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Melalui Restotarive Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bebaskan pelaku pencurian sepeda motor. Kini, pelaku pencurian yang berinisial ARW (34) warga kelurahan polowijen, akhirnya bisa bernapas lega, usai digelarnya RJ, pada Rabu (26/07/2023) siang.

Pelaku dibebaskan dengan mekanisme Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pria asal Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing itu dibebaskan karena pelaku telah dimaafkan korbannya.

RJ dapat dilaksanakan setelah jaksa bergerak cukup cepat, dengan melakukan expose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pagi harinya, dan pukul 17.10 langsung dieksekusi.

Pelaksanaan RJ di ruang pertemuan seksi Pidana Umum (Pidum) di hadiri perwakilan dari keluarga korban, Sukaji, 62, nenek pelaku, Ulfa Hidayatin, 73, dan ketua RT tempat kejadian perkara, di Jalan Cakalang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Orang tua korban, Sukaji, mengatakan keluarganya memaafkan pelaku karena motornya sudah kembali.

“Kami sudah memaafkan pelaku, karena motor anak saya sudah kembali, tanpa ada yang kurang, selain itu pelaku anak yatim piatu,”ujar Sukaji.

Pose bersama usai pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang
Pose bersama usai pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang

Sukaji juga menceritakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 20.00. Wib.

“Waktu itu anak saya sedang membuang sampah di TPS Jalan Cakalang, saat membuang sampah, kunci motor masih menempel, kebetulan pelaku lewat dan langsung membawa kabur motor anak saya,
Saat itu masih berlangsung pertandingan final sepak bola SEA GAMES,” terangnya.

Naas bagi pelaku, Aksinya ketahuan warga, pelaku dihajar massa dan diserahkan ke Polsek Blimbing.

Karena ARW telah resmi dibebaskan, rasa haru bercampur senang terlihat di raut muka Ulfa Hidayatin nenek pelaku yang sehari-harinya merawat pelaku.

Tentu ia senang dengan yang telah dilakukan jaksa. “Dia mengalami depresi sudah satu tahun lebih. Saat pencurian itu, kebetulan obatnya habis dan dia kambuh,”terang Nenek ulfa dengan mata berkaca-kaca menahan tangis.

Ulfa menduga pada saat melakukan pencurian, cucunya yang bernama ARW sedang kangen dengan dua anaknya yang kini ikut ibunya di Kabupaten Sidoarjo. Kemungkinan, ia nekat mengambil sepeda motor tersebut untuk berangkat menemui anaknya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro, SH, MH, mengatakan jika perkara ini berhenti karena inisiatif korban.

“Jadi keluarga korban datang ke Kejaksaan dan meminta perkaranya dicabut, kemudian kami mediasi, ini merupakan RJ ke tujuh di tahun 2023 ini, kita membebaskan pelaku, Karena korban sudah memaafkan pelaku, serta sepeda motor beat korban sudah di kembalikan dengan utuh,”kata Kusbiantoro mendampingi Kajari Edy Winarko, SH, MH dalam pelaksanaan RJ.

Dalam pelaksanaan RJ itu, Kajari Edy Winarko juga melakukan penyerahan surat pembebasan kepada pelaku. Penyerahan juga di dampingi Kasi Pidum Kusbiantoro, dan Jaksa penuntut umum, Denny Trisnasari.

Selain itu, RJ perkara ini memenuhi syarat, karena dikenakan pasal 362 KUHP yang memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.