MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi atas aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Aset tersebut berupa sebidang tanah 1.498 meter berlokasi di Jl Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Saat ini, di lokasi tersebut telah berdiri sebuah bangunan. Bangunan itu, tengah beroperasi sebuah toko modern (supermarket). Permasalahan inipun, berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2017 dan tahun 2018 silam.
“Sebenarnya, ini sudah beberapa tahun lalu. Berawal dari temuan BPK di tahun 2017 lalu. Dan saat ini, telah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Senin (02/11/2024).
Menurutnya, peristiwa itu berawal saat aset Pemkot tersebut disewa seseorang inisial H. Prosesi sewa dilakukan dengan durasi waktu selama 5 tahun. Terhitung mulai tahun 2012 dengan nilai sekitar Rp 50 – 60 juta.
Namun ternyata, H diduga melakukan pengalihan kuasa ke pihak lain (disewakan kembali) selama 20 tahun senilai 6,7 milyar. Atas peristiwa tersebut, pemerintah diperkirakan mengalami kerugian.
” Harusnya, ketika habis masa sewa, dikembalikan di tahun 2016. Tapi terus berlanjut, akhirnya dilakukan penyelidikan. Dan karena ada indikasi pelanggaran, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjutnya.
Pihaknya hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. “Hingga saat ini kami telah memintai keterangan kepada 20 orang saksi. Sedangkan kerugian negara, hingga saat masih dalam proses penghitungan,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap, hasil akhir hitungan BPK terkait kerugian negara, kasus tersebut segera menemui titik terang,” tandasnya. (lil)