MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait pelanggaran ketentuan Pasal 362 KUHP atau tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka IKB.
Hal ini merupakan perwujudan inovasi dari Jaksa Agung ST Burhanudin sebagai kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani dan telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Dan sejak tahun 2021 hingga Bulan Maret 2022 ini, Kejari Kota Malang telah menghentikan RJ sebanyak tiga perkara.
Dari pantauan dilokasi, penyerahan berkas penghentian penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kusbiantoro.
Zuhandi menjelaskan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan melalui RJ dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka yang telah mencuri handphone korban PJ.
“Korban juga menyadari handphone nya hilang itu karena dia juga lupa waktu itu menaruhnya, sehingga ada kesempatan bagi tersangka untuk melakukan perbuatan itu. Tapi memang perbuatannya salah, tidak boleh dilakukan,” ungkap Zuhandi kepada kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Karena pada prinsipnya, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili kepentingan dari pada korban. Oleh karena itu, jika korban telah memaafkan perbuatan tersangka, maka JPU menghentikan penuntutan.
Kemudian, pihaknya juga menjelaskan sekilas kronologis kejadian pencurian tersebut. Bermula pada hari Senin (10/1/2022) korban menaruh handphone di dashboard sepeda motor sebelah kiri yang tengah terparkir. Lalu sekitar pukul 10.15 WIB tersangka mengetahui letak handphone tersebut dan mengambil satu unit handphone milik korban.
Dengan adanya proses penghentian penuntutan oleh Kejari Kota Malang, maka status dari para pihak baik pihak tersangka maupun pihak korban telah kembali semula.
“Setelah melalui proses mediasi ini, hari ini kita keluarkan SK kedua. Ini merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan peradilan cepat, sederhana, dan murah,” kata Zuhandi.
Proses penghentian penuntutan melalui RJ ini telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Di mana ketika korban secara sukarela tanpa paksaan memaafkan perbuatan tersangka, maka pihaknya melakukan ekspos kepada pimpinan di Kejaksaan Agung RI.
“Sudah dilakukan ekspos ke pimpinan dan pimpinan menyetujui penghentian penuntutan ini,” terangnya.
Pihaknya pun berpesan kepada tersangka yang saat ini sudah berstatus seperti sedia kala, untuk tidak lagi melakukan tindak pidana ataupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena pertimbangannya anaknya juga masih kecil-kecil, ibunya juga sendirian sebagai tulang punggung keluarga, harapannya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga dan tidak diulangi lagi kedepannya,” tandas Zuhandi.
Sementara itu, IKB yang sebelumnya merupakan tersangka pencurian handphone mengakui perbuatannya salah dan tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lagi. Dirinya juga meminta maaf kepada korban karena telah mencuri handphone milik korban.
“Saya sangat menyesal banget mas telah melakukan perbuatan ini. Ini sebagai pelajaran bagi saya,” kata IKB.
Lalu korban PJ juga mengaku secara sukarela telah memaafkan tindakan pencurian yang sebelumnya pernah dilakukan oleh IKB. Alasan korban memaafkan tindakan IKB dikarenakan melihat kondisi keluarganya dengan anak-anak yang masih kecil.
“Kalau saya sih karena kasihan juga sama keluarganya. Apalagi bapaknya kan kepala keluarga jadi pasti ada beban istri juga dirumah kalau misalkan ditahan terlalu lama saya mikirnya keuangan dan ekonomi keluarganya terpengaruh. Saya lebih ke kasihan sama keluarga ini,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply