Kejari Kota Malang Layangkan Surat Peringatan Terhadap Enam Penghuni Rumah Milik Pemkot

Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)
Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, memberikan surat peringatan pertama kepada enam penghuni rumah di Jalan Bondowoso Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur.

Surat ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara Kejari Kota Malang dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Bagian Hukum Pemkot Malang, Inspektorat dan Kantor BPN Kota Malang. Dalam hal ini bertujuan untuk mengamankan aset berupa Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, mengatakan bahwa semua penghuni rumah telah dipastikan menerima surat tersebut. Pihaknya bersama dengan perwakilan lembaga yang berwenang, sudah meninjau lokasi tersebut.

Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)
Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)

“Para penghuni di rumah tersebut sudah kami pastikan, telah menerima surat peringatan tersebut. Harapan kami segera ada tindaklanjuti,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, jika enam bangunan tersebut berdiri di atas tanah, yang merupakan BMD. Di mana merupakan aset hibah dari Kementerian Keuangan Cq. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang kepada Pemerintah Kota Malang pada 17 Oktober 2017 lalu.

Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)
Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)

“Surat yang kami layangkan merupakan pemberitahuan peringatan pertama. Dan itu untuk menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan BPK RI. Terkait pengamanan aset barang milik daerah (BMD), yang ada di wilayah Kota Malang,” lanjut dia.

Ketika disinggung langkah selanjutnya paska pemberian surat peringatan? Eko mengaku jika pihaknya akan menunggu terlebih dahulu untuk tindakan selanjutnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.