Kejari Kota Malang, Limpahkan Tersangka Dugaan Pembuangan Bayi Ke Pengadilan

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang, saat menerima pelimpahan berkas perkara NR (20) dari Polresta Malang Kota untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang, saat menerima pelimpahan berkas perkara NR (20) dari Polresta Malang Kota untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, limpahkan berkas perkara tersangka NR (20) atas kasus dugaan pembuangan bayi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (10/3/2022).

Dengan demikian, tersangka asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, segera disidangkan. Sebab, tersangka yang berstatus mahasiswi itu telah dilimpahkan penyidik Kejari Koya Malang ke Pengadilan beserta barang bukti.

“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan pembuangan bayi dari penyidik Polresta Malang Kota. Selanjutnya, berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk disidangkan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intel Eko Budisusanto.

Dirinya menjelaskan, kasus ini berawal, saat tersangka pada Mei 2021 tengah hamil sebelum melakukan pernikahan.

Selanjutnya, pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 16.00, tersangka melahirkan bayi laki-laki. Tepatnya, di dalam kamar kosnya di kawasan Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. Proses kelahiran, tanpa dibantu siapapun.

Kemudian, tersangka berniat membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi diletakkan di dalam kotak kardus, dialasi dengan rok biru.

Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00, ia membawa kardus berisi bayi berjalan kaki menuju Jalan Joyomulyo Gang II, Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian, diletakkan kardus berisi bayi di atas tempat sampah.

“Tersangka diduga, melanggar dakwaan pertama, pasal 77B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua: pasal 305 KUHP,” lanjut Eko.

Sementara itu, barang bukti berupa kotak kardus, gunting dan rok  biru. Semua telah diterima Kejari Kota Malang melalui Seksi Pidana Umum (Pidum). Kejari Kota Malang menahan tersangka. Selanjutnya, segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.