
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah memulai pemeriksaan terhadap sembilan pejabat di lingkungan pendidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus korupsi yang berskala nasional. Proses pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Senin (11/8/2025) lalu, dengan fokus pada kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan, serta kondisi terkini laptop Chromebook.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, SH, MH, mengatakan bahwa para pejabat di daerah hanya berstatus sebagai penerima bantuan, sementara seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan dikendalikan oleh kementerian di pusat.

Sembilan orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, dan lima kepala sekolah SD. Agung menegaskan bahwa seluruh tersangka berasal dari pemerintah pusat, bukan dari Kota Malang.
“Surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejagung menjadi dasar kami melakukan pemeriksaan,” kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
“Keputusan untuk tidak menyita laptop Chromebook yang telah didistribusikan sebagai barang bukti diambil agar fungsi perangkat tersebut untuk kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” katanya.

Agung memastikan bahwa berdasarkan laporan, laptop-laptop tersebut hingga kini masih berfungsi dan bisa di gunakan.
Dengan telah rampungnya proses pemeriksaan saksi di Kota Malang, Agung menyatakan bahwa tidak ada lagi saksi yang akan dipanggil.
“Sudah cukup, karena yang diperiksa adalah kepala dinas dan kepala sekolah yang menerima di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (lil).