MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui penitipan pembayaran dari tersangka dan terdakwa kasus korupsi serta penanganan perkara perdata. Total nilai pemulihan mencapai Rp 15,4 miliar, terdiri dari Rp 10,6 miliar dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan lebih dari Rp 4,8 miliar dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H, dalam keterangan resminya menjelaskan,
Bidang Pidsus mencatat penitipan pembayaran kerugian negara oleh tiga pihak dalam penanganan perkara korupsi.
“Terdakwa Handoko menitipkan dana sebesar Rp 3.062.331.000, sedangkan terdakwa Awan Setiawan membayar Rp 5.422.468.900 pada tahap penuntutan. Sementara itu, tersangka Kartika Samsuadi menyetor Rp 2.149.171.000 pada tahap penyidikan,” Ungkap Tri Joko, Selasa (9/12/2025).
Kajari Tri Joko menegaskan bahwa upaya penitipan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara dalam kasus tipikor. “Hingga saat ini, penanganan perkara Pidsus tercatat terdiri dari 5 perkara lidik, 2 perkara penyidikan, dan 3 perkara penuntutan tipikor,” ujarnya.

Di sisi lain, Bidang Datun juga mencatat capaian signifikan dengan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp 4,8 miliar. Sebanyak Rp 750.020.000 berhasil diselamatkan dari perkara perdata, termasuk gugatan terhadap Bidang Pidsus dan Perum Ampeldento. Untuk pemulihan keuangan negara, Datun mengamankan dana Rp 4.099.609.052 melalui penagihan piutang BRI dan BPJS.
Tri Joko menegaskan, capaian Pidsus dan Datun ini membuktikan komitmen Kejari dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. “Ke depan, kedua bidang tersebut akan terus memperkuat kolaborasi dengan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk melindungi aset negara secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam capaian kinerja akhir tahun 2025 ini, Kajari Tri Joko dalam menyampaikan keterangannya didampingi Kasi Intelijen, Agung Radityo, Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo dan Kasubag Bin, M Iqbal Firdaozi beserta para Kasubsi.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Kota Malang membuktikan bahwa koruptor tidak bisa sembunyi dan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keuangan negara. (lil).
