Kejari Kota Malang Serahkan Hasil Lelang Rp 8,4 Miliar Kepada Korban Evotrade

Kejaksaan Negeri Kota Malang menyerahkan hasil lelang sebesar Rp 8,4 miliar kepada korban Evotrade, Selasa (3/6/2025).
Kejaksaan Negeri Kota Malang menyerahkan hasil lelang sebesar Rp 8,4 miliar kepada korban Evotrade, Selasa (3/6/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyerahkan uang senilai Rp 8,4 miliar hasil lelang delapan unit kendaraan mewah milik terpidana Anang Diantoko, kepada Paguyuban Perlindungan Investor Evotrade (PPIE) yang menaungi puluhan korban investasi bodong robot trading Evotrade, Selasa (03/06/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian kerugian ini. “Pada hari ini telah dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan terkait pengembalian uang perkara Evotrade sebesar Rp 8.448.000.000,” ujar Tri Joko.

Menurutnya, pengembalian kerugian korban ini merupakan tindak lanjut dari pengembalian sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Dana hasil lelang delapan kendaraan ini (tahap dua saat ini) sudah disimpan di rekening penampungan BNI dan hari ini kami serahkan kepada PPIE,” katanya.

Tri Joko dengan tegas memberikan peringatan kepada PPIE agar penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan

“Saya minta kepada teman-teman paguyuban untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik. Jika ada penyimpangan, kami akan tindak secara pidana. Ini bisa menjadi kasus korupsi,” tegasnya.

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Serahkan Pengembalian Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal ATG kepada Korban
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Losmen Windu Kencono, Tersangka Ditahan
  • Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar
  • Aset Pemerintah di Jl. Raya Dieng Jadi Sorotan: Kejaksaan Temukan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar