Kejari Kota Malang Serahkan Hasil Lelang Rp 8,4 Miliar Kepada Korban Evotrade

Kejaksaan Negeri Kota Malang menyerahkan hasil lelang sebesar Rp 8,4 miliar kepada korban Evotrade, Selasa (3/6/2025).
Kejaksaan Negeri Kota Malang menyerahkan hasil lelang sebesar Rp 8,4 miliar kepada korban Evotrade, Selasa (3/6/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyerahkan uang senilai Rp 8,4 miliar hasil lelang delapan unit kendaraan mewah milik terpidana Anang Diantoko, kepada Paguyuban Perlindungan Investor Evotrade (PPIE) yang menaungi puluhan korban investasi bodong robot trading Evotrade, Selasa (03/06/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian kerugian ini. “Pada hari ini telah dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan terkait pengembalian uang perkara Evotrade sebesar Rp 8.448.000.000,” ujar Tri Joko.

Menurutnya, pengembalian kerugian korban ini merupakan tindak lanjut dari pengembalian sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Dana hasil lelang delapan kendaraan ini (tahap dua saat ini) sudah disimpan di rekening penampungan BNI dan hari ini kami serahkan kepada PPIE,” katanya.

Tri Joko dengan tegas memberikan peringatan kepada PPIE agar penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan

“Saya minta kepada teman-teman paguyuban untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik. Jika ada penyimpangan, kami akan tindak secara pidana. Ini bisa menjadi kasus korupsi,” tegasnya.

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Berbagi Kebaikan: Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
  • Kejari Kota Malang dan Media Perkuat Sinergi di Bulan Ramadan
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Ditahan
  • Kejari Kota Malang Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Aset Jalan Dieng