Kejari Kota Malang Serahkan Hasil Lelang Rp 8,4 Miliar Kepada Korban Evotrade

Kajari Tri Joko memberikan keterangan kepada wartawan
Kajari Tri Joko memberikan keterangan kepada wartawan

Ia mengakui bahwa pengembalian ini tidak akan menutupi seluruh kerugian korban. Baca juga: Surati Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Dugaan Korupsi Jampidsus Segera Diproses “Tidak ada satu pun korban yang memperoleh pengembalian secara full karena memang lebih besar kerugian daripada aset yang diperoleh dari rampasan tindak pidana,” katanya.

Pihaknya sebelumnya telah menangani 1.608 korban pada tahap pertama pencairan. David memastikan penyaluran dana tahap kedua ini akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing korban tanpa perantara untuk menghindari potensi masalah.

“Kami akan langsung berhubungan dengan korban dan mentransfer langsung ke rekening korban tanpa melalui perantara, kami pastikan tidak ada cawe-cawe,” tegasnya.

Menurutnya, rata-rata persentase pengembalian yang diterima korban mencapai 74,08 persen dari total kerugian mereka. Para korban Evotrade tersebar di berbagai daerah, termasuk luar negeri, Papua, Sumatera, Aceh, Malang, dan Mojokerto, dengan kerugian individual yang bervariasi mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 10 miliar. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Gandeng Ketua SPPG, Kampanyekan Anti-Korupsi Lewat Edukasi Hukum
  • Kejari Kota Malang Edukasi 50 Siswa SMA/SMK, Kenalkan Dunia Hukum Sejak Dini
  • Edukasi Anti-Bullying dan Cyberbullying, Kejari Kota Malang Jadi Kelas Luar Siswa SD Al-Ulum
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 1,2 Juta Pil Koplo dan 37 Kg Ganja