
Tri Joko juga menjelaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 68 orang yang sebelumnya mengajukan restitusi dan telah diputuskan berhak menerima oleh pengadilan
“Awalnya ada 70 orang, namun dua di antaranya sudah difasilitasi oleh PPIE sebelumnya,” tuturnya.
Dirinya juga memastikan tidak ada praktik transaksional di kejaksaan dan meminta PPIE segera mendistribusikan dana tersebut dengan bukti pendukung yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tegaskan jangan sampai ada uang yang digunakan untuk operasional tanpa bukti pendukung. Pertanggungjawabannya harus utuh dan terinci,” katanya.
Kajari Tri Joko menambahkan, masih ada dua aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Araya yang sedang dalam proses taksiran oleh KPKNL untuk dilelang.
Sementara itu, Bendahara PPIE, David Son Samosir menjelaskan bahwa dana Rp 8,4 miliar ini akan disalurkan kepada 68 korban yang masuk dalam daftar restitusi. Namun, jika ada sisa akan dibagikan secara proporsional kepada korban lainnya.