Kejari Kota Malang Serahkan Hasil Lelang Rp 8,4 Miliar Kepada Korban Evotrade

Kajari Tri Joko memberikan keterangan kepada wartawan
Kajari Tri Joko memberikan keterangan kepada wartawan

Ia mengakui bahwa pengembalian ini tidak akan menutupi seluruh kerugian korban. Baca juga: Surati Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Dugaan Korupsi Jampidsus Segera Diproses “Tidak ada satu pun korban yang memperoleh pengembalian secara full karena memang lebih besar kerugian daripada aset yang diperoleh dari rampasan tindak pidana,” katanya.

Pihaknya sebelumnya telah menangani 1.608 korban pada tahap pertama pencairan. David memastikan penyaluran dana tahap kedua ini akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing korban tanpa perantara untuk menghindari potensi masalah.

“Kami akan langsung berhubungan dengan korban dan mentransfer langsung ke rekening korban tanpa melalui perantara, kami pastikan tidak ada cawe-cawe,” tegasnya.

Menurutnya, rata-rata persentase pengembalian yang diterima korban mencapai 74,08 persen dari total kerugian mereka. Para korban Evotrade tersebar di berbagai daerah, termasuk luar negeri, Papua, Sumatera, Aceh, Malang, dan Mojokerto, dengan kerugian individual yang bervariasi mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 10 miliar. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Berbagi Kebaikan: Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
  • Kejari Kota Malang dan Media Perkuat Sinergi di Bulan Ramadan
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Ditahan
  • Kejari Kota Malang Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Aset Jalan Dieng