Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah

Salah satu dari tujuh aset terpidana kasus korupsi yang disita Kejari Kota Malang, Selasa (03/09/2024)
Salah satu dari tujuh aset terpidana kasus korupsi yang disita Kejari Kota Malang, Selasa (03/09/2024)

Serta sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Nusa Indah, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 1.160 M2 dengan nomor SHM No. 443/Sananrejo, NIB. 12.30.09.14.00345 atas nama pemilik Fien Zulfikarijah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota, Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo mengungkapkan, penyitaan terhadap tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra tersebut, diharapkan menutupi kerugian negara Rp 75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015 silam.

Sebagaimana diketahui, kasus yang terjadi pada 2013 silam, berasal saat Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tujuannya, untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah. Di antaranya: Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.

Akan tetapi, pengajuan pembiayaan tersebut ditengara tidak sesuai ketentuan. Karena Al Kamil dan anak-anaknya tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp 1 miliar yang menjadi ketentuan Bank dalam pengajuan. Alhasil, pembayaran pun macet. Kerugian materi Rp 75,7 miliar pun timbul.

“Yang bersangkutan sudah dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu,” beber Agung Tri Radityo, SH, MH.