Dirinya pun menyebut, upaya pencarian aset milik terpidana telah dilakukan selama lebih kurang tiga tahun, terdata ada 12 harta benda milik Rudhy. Semuanya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berada di wilayah Kabupaten Malang.
“Hari ini, tim jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) telah mengeksekusi 7 aset. Enam berada di Kecamatan Pakis dan satu aset berada di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui jika satu rumah ditinggali orang. Para penghuninya memang membeli dari Rudhy, dan belum dibaliknamakan.
Namun jaksa tetap menyita rumah tersebut sesuai putusan pengadilan. “Kami sudah melakukan pemblokiran agar aset itu tidak dijual belikan. Perkara sudah ditempati orang lain atau tidak itu urusannya terdakwa dengan penghuni,” ucap Agung.