Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah SH, mengatakan semua aset yang disita kondisinya beragam. “Rumah di Pakis memang dijual terpidana, ruko-ruko itu juga dipakai sendiri,” terangnya.
Sedangkan lahan di Turen dipakai untuk bertanam jagung. Untuk selanjutnya, tim Pidsus Kejari Kota Malang bakal melanjutkan penyitaan terhadap 5 aset lainnya milik terpidana yang berada Kecamatan Dau dan Ngantang pada Rabu (04/09/2024) besok.
Hadir dalam kegiatan penyitaan tujuh aset tersebut, Kajari Kota Malang Tri Joko, SH., MH, Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, SH., MH, Kasi Pidsus, Agung Budi Susetio, SH., MH dan Kasi PB3R, M. Bayanullah, SH., MH., M.Kn serta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada proses eksekusi, tim juga didampingi para Kepala Desa, anggota Kepolisian, Perangkat desa dan RT setempat sebagai saksi. (lil)