Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah

Proses penyitaan salah satu aset milik terpidana kasus korupsi
Proses penyitaan salah satu aset milik terpidana kasus korupsi

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah SH, mengatakan semua aset yang disita kondisinya beragam. “Rumah di Pakis memang dijual terpidana, ruko-ruko itu juga dipakai sendiri,” terangnya.

Sedangkan lahan di Turen dipakai untuk bertanam jagung. Untuk selanjutnya, tim Pidsus Kejari Kota Malang bakal melanjutkan penyitaan terhadap 5 aset lainnya milik terpidana yang berada Kecamatan Dau dan Ngantang pada Rabu (04/09/2024) besok.

Hadir dalam kegiatan penyitaan tujuh aset tersebut, Kajari Kota Malang Tri Joko, SH., MH, Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, SH., MH, Kasi Pidsus, Agung Budi Susetio, SH., MH dan Kasi PB3R, M. Bayanullah, SH., MH., M.Kn serta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada proses eksekusi, tim juga didampingi para Kepala Desa, anggota Kepolisian, Perangkat desa dan RT setempat sebagai saksi. (lil)

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal Lainnya
  • Kejari Kota Malang Amankan Rp2,1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Proses Hukum Berlanjut
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota
  • Kejari Kota Malang Serahkan Pengembalian Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal ATG kepada Korban