MALANG (SurabayaPost.id) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menangkap terpidana kasus penyalur TKI ilegal, Hermawan alias Alan. Penangkapan terhadap terpidana yang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karang Anyar, Jawa Tengah dilakukan Sabtu (10/10/2020).
Terpidana yang ditangkap tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 758K/Pid.sus/2018 tanggal 26 September 2018. Sebab, terpidana dinilai melanggar pasal 4 jo pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Orang, Perseorangan Menempatkan Warga Negara Asing (WNI) Keluar Negeri Tanpa Izin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Andi Darmawangsa melalui Kasi Intel Yusuf Hadiyanto mengakui hal tersebut. Dia menjelaskan, sebelumnya tim intelijen Kejari Kota Malang menerima informasi dari Tim intelijen Kejari Karang Anyar, Jawa Tengah.
“Informasi itu menyebutkan jika terpidana berada di Kota Malang, pada Kamis tanggal 8 Oktober 2020. Atas informasi itu, kami bersama tim Kejari Karang Anyar menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tempat tinggal terpidana,” tutur Yusuf Hadiyanto saat dikonfirmasi via selulernya.
Namun, lanjut Yusuf, tempat tinggal terpidana dalam keadaan Kosong. Selanjutnya dilakukan pemantauan selama selama dua hari di rumah tinggal terpidana.
“Akhirnya, di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, terpidana terpantau pulang. Kemudian, tim Intelijen Kejari Kota Malang bersama anggota Kepolisian Polresta Malang Kota langsung mengamankan terpidana,” lanjutnya.
Setelah diamankan, selanjutnya terpidana di bawa ke Kantor Kejari Kota Malang untuk pengamanan. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, tim Intelijen Kejari Karang Anyar tiba di Kejari Kota Malang.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terpidana dan membawa terpidana ke Kejari Karang Anyar Jawa Tengah untuk pelaksanaan putusan terhadap terpidana selama 1 tahun kurungan penjara. (lil).
Leave a Reply