MALANG (SurabayaPost.id) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Jumat (4/2/2022). RJ yang dilakukan pertama kali itu diterapkan pada kasus penganiayaan.
Tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan restorative justice atau keadilan restoratif tersebut adalah HW (26) alias Hadi Wahyono. Dia sebelumnya dikenakan pasal 351
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui
Kasi Intel Eko Budisusanto, SH, menjelaskan secara detail pelaksanaan restorative justice tersebut.
“Sebelum dilaksanakan restorative justice, terlebih dahulu kami melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana pada Kamis (3/2/2022). Dari ekspose tersebut, Jampidum menyetujui adanya Restorative Justice terhadap tersangka,” tutur Eko Budisusanto kepada wartawan.
Dijelaskannya, pelaksanaan restorative justice itu juga merupakan arahan dari Jaksa Agung RI. Sebagai bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani.
Karena pelaksanaan RJ itu, telah memenuhi aturan yang tercantum di dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tertanggal 16 September 2020.
“Dengan pelaksanaan RJ tersebut, maka kedua belah pihak saling memaafkan. Dan pada Jumat (4/2/2022) ini, tersangka dibebaskan,” jelasnya.
Pria ramah asal Kota Jogjakarta ini juga membeberkan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HW tersebut.
“Jadi, perkara penganiayaan yang dilakukannya itu terjadi pada Minggu (8/11/2020). Tersangka ini memiliki pacar berinisial AS. Dan tersangka ini mengetahui di medsos Facebook pacarnya, terdapat percakapan dengan seorang pria berinisial AW (26),” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, tersangka pun sakit hati dan langsung menemui AW. Saat bertemu di sebuah lokasi gerbang perumahan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, tersangka memukuli AW sebanyak 5 kali dengan memakai linggis kecil.
Pasca kejadian tersebut, korban AW melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, tersangka ditangkap dan ditahan di rutan Polresta Malang Kota.
Usai dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Polresta Malang Kota, berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.
“Pada tahap II ini, dilakukan restorative justice. Semua berjalan lancar dan HW bisa berkumpul lagi dengan keluarganya,” tandasnya.
Sementara itu, Sunarti selaku ibu dari HW, mengaku sangat bersyukur dan bahagia atas pelaksanaan keadilan restoratif terhadap anaknya. Ia pun sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang.
” Terima kasih bapak Kajari, terima kasih kepada semua pihak yang membantu anak saya. Alhamdulillah anak saya bisa bebas,” katanya.
Ditempat yang sama, HW juga mengucapkan terima kepada bapak k
kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang beserta jajarannya. Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini. Saya minta maaf kepada semua pihak,” pungkas dia sembari berpamitan. (Lil)
Leave a Reply