Dirinya menjelaskan, barang bukti yang turut dilimpahkan berjumlah 179 buah dengan berat total mencapai 1,22 ton.
“Dengan rincian, 146 item barang bukti dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata Jakarta Selatan. Yang mana salah satunya adalah, mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla,” jelasnya.
Setelah itu, ke delapan tersangka kembali diperiksa untuk dicek kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap.
“Setelah berkas perkara lengkap, maka delapan tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang. Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang untuk disidangkan,” bebernya.
Agung juga menambahkan, bahwa para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perannnya masing-masing.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” jelasnya.