Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan 8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Beserta Barang Bukti

Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan 8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Beserta Barang Bukti, Selasa (29/10/2024) siang
Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan 8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Beserta Barang Bukti, Selasa (29/10/2024) siang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Bareskrim Polri berupa 8 delapan tersangka kasus pabrik narkoba beserta barang buktinya, Selasa (29/10/2024) siang.

Para tersangka itu terdiri dari, tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25). Kemudian Raynaldo R (23) dan Hakiki A (21).

Selanjutnya, lima tersangka lainnya ditangkap di dalam pabrik narkoba di Kota Malang yaitu Yudhi CN (23), Febriansah P (21), Muhamad DA (24), Ariel RA (21), dan Slamet S (28).

Dari sumber yang berhasil dihimpun, seluruh tersangka itu berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya didampingi Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.

“Hari ini, kami telah menerima pelimpahan 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri. Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak,” ujar Agung Tri Raditya, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Musnahkan 1,2 Juta Pil Koplo dan 37 Kg Ganja
  • Turun ke Lapak, Kejari Kota Malang Bekali Pedagang Oro-Oro Dowo Jurus Hukum Lewat SEPASAR PEDAS
  • KAI Daop 8 & Kejari Kota Malang Teken MoU, Perkuat Pertahanan Hukum Aset BUMN
  • Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kota Malang Bekali 100 Siswa SMAN 9: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”