Dari pantauan di lokasi, delapan tersangka dengan menggunakan baju khasa tahanan warna orange datang di Kejari Kota Malang dikawal penyidik Bareskrim Polri pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, para tersangka di masukan disel tahanan yang berada di ruang Pidum Kejari untuk selanjutnya dilakukan penyerahan.
Proses penyerahan tersangka dilakukan pihak penyidik Bareskrim Polri dengan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang disaksikan Kasi Pidum Parlindungan dan Kasi Intelijen Agung Tri Raditya pada sekitar pukul 12.40 WIB.
Sebelumnya, telah dikabarkan bahwa tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa 2 Juli 2024 lalu.
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu. (lil)