
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan tragis di Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Cipto Mulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka Ahmad Komarudin (26) ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyusunan dakwaan dan persidangan.
Pembunuhan ini terjadi pada 17 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, MF (29), pacar tersangka, ditemukan meninggal di Losmen Windu Kencono. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sukun bersama Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tersangka Ahmad Komarudin di rumahnya pada 22 Juni 2025.
Kini, tersangka Ahmad Komarudin (26), warga Patok Picis, Wajak, Kabupaten Malang, bakal segera menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Hal ini menyusul, telah dilakukannya pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Kamis 16 Oktober 2025.

“Hari ini pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan, untuk dilakukan persidangan. Sementara tersangka menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Kamis 16 Oktober 2025.
Menurutnya, penyerahan tersangka tersebut, sekaligus barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Salah satu barang bukti, sebuah HP milik korban dan barang bukti lainya.
“Termasuk barang bukti yang disertakan, adalah sebuah sprei kamar di losmen tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam
pasal 338 KUHP (Pembunuhan) atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian) atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian). (lil).