Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Ditahan

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Ditahan, Kamis (5/3/2026).
Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Ditahan, Kamis (5/3/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polresta Malang Kota terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Sdri. SM di Lowokwaru, Kota Malang. Proses pelimpahan ini dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Tersangka MKIW (29), mahasiswa asal Pasuruan, diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban pada 27 Desember 2025. Motifnya diduga terkait perselisihan pembayaran jasa kencan melalui aplikasi daring.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, menyatakan, “Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif, guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Tersangka dikawal petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan. (ist).
Tersangka dikawal petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan. (ist).

Menurutnya, barang bukti yang disita antara lain pisau dapur gagang hijau, ponsel, sepeda motor, dan pakaian tersangka serta korban. Tersangka dijerat dengan dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP) dan pembunuhan (Pasal 458 ayat (1) KUHP).

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. Tim JPU akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, mengatakan bahwa tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan. Ia menyebut, tersangka ini tidak ada niatan mengakhiri nyawa korban saat kali pertama bertemu.

Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, penasehat hukum tersangka memberikan keterangan kepada wartawan.
Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, penasehat hukum tersangka memberikan keterangan kepada wartawan.

“Jadi tersangka bertemu korban melalui aplikasi MiChat. Dari sana sempat ada negosiasi harga jasa, sampai bertemu di harga Rp200 ribu. Kemudian, saat bertemu tersangka kecewa karena wajah asli korban berbeda dengan yang ada di aplikasi,” jelasnya.

Setelah keduanya berhubungan badan, korban menagih biaya jasa Rp200 ribu. Namun, tersangka mengaku tak punya uang. Sempat menawarkan memberi HP dua buah, namun ditolak korban karena kesepakatannya adalah uang tunai.

“Kemudian karena korban mendesak tersangka, akhirnya kalut. Emosinya langsung membawa tersangka turun dari ranjang dan mencari sesuatu kalau ada uang, mungkin. Tetapi ketemunya pisau dan lamgsung menusuk korban beberapa kali,” jelas Guntur.

Karena ketakutan, tersangka sempat bersembuyi meskipun akhirnya berhasil ditemukan. Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya, dan mengaku menyesali tindak pidana yang telah dilakukan kepada korban SM. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Aset Jalan Dieng
  • Kejari Kota Malang Pantau Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pembangunan SMA Unggul Garuda
  • Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Rakor Implementasi KUHP Baru
  • Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Rp 15,4 Miliar, Koruptor Tak Bisa Sembunyi