MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Priyo alias PH (48) sungguh keterlaluan. Kini, warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur, itu harus menghadapi meja hijau (persidangan). Pasalnya, dia telah diduga menggelapkan atau melakukan penipuan 1 unit mobil sewaan. Kini, kasusnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan secara detail pelimpahan perkara tersebut.
“Pada Selasa (31/5/2022) kemarin, Seksi Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tersangka PH (48) dari penyidik kepolisian. Untuk perkara pidana yang menjerat tersangka PH, dengan perkara tindak pidana penipuan,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).
Pria yang akrab disapa Eko ini juga menjelaskan awal mula tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka PH.
“Pada Senin (21/2/2022) siang, PH menghubungi saksi korban BH via telepom dan mengatakan akan menyewa mobil selama 3 hari untuk keperluan usaha. Namun, saat itu PH tidak menjelaskan detail jenis usaha yang dilakukannya,” jelasnya.
Mendengar hal tersebut, BH bersedia menyewakan mobilnya. Namun dengan syarat, mobil tersebut disewa dengan sepengetahuan adik ipar tersangka PH yaitu saksi bernama MRR.
Sebagai informasi, MRR juga merupakan teman dari saksi korban BH.
“Keesokan harinya, yaitu pada Selasa (22/2/2022), PH datang ke rumah saksi korban untuk menyewa mobil selama 3 hari. Saksi MRR menelepon saksi korban dan membenarkan hal tersebut,” terangnya.
Setelah itu, saksi korban menyerahkan mobil Daihatsu Xenia nya ke PH dengan biaya sewa per hari Rp 200 ribu. Uang tersebut akan dibayar setelah masa sewa berakhir, atau pada saat pengembalian mobil.
Namun, setelah jangka waktu sewa 3 hari berakhir, PH tidak kunjung mengembalikan mobil dan membayar uang sewa. Justru, malah memperpanjang lagi masa sewa selama 9 hari.
“Merasa ada yang tidak beres, saksi korban menelepon tersangka dan meminta untuk mengembalikan mobil terlebih dahulu dan membayar uang sewanya. Dan saat itu, saksi korban memberikan surat pernyataan mengenai kesanggupan mengembalikan mobil dan menyelesaikan uang sewanya kepada tersangka. Kemudian tersangka menulis sendiri batas waktu pengembalian pada 31 Maret 2022, lalu surat pernyataan itu ditandatangani berikut dengan tanda tangan dari saksi MRR,” bebernya.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak dapat mengembalikan mobil dan uang sewa. Akhirnya, korban pun melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kedungkandang.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
“Setelah menerima pelimpahan ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang. Dan selanjutnya, kami akan segera melimpahkan perkara kasus pidana ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang untuk segera disidangkan,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya tersebut. (lil)
Leave a Reply