Kejari Kota Malang Tetapkan Satu Tersangka Atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep

Kejari Kota Malang menetapkan tersangka berinisial H (77) atas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep, Kamis (20/03/2025).
Kejari Kota Malang menetapkan tersangka berinisial H (77) atas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep, Kamis (20/03/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan H (77), warga Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka pada Kamis (20/03/2025). Dia diduga telah menyalahgunakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Motifnya, tersangka menyewakan aset lahan Pemkot Malang yang ada di Jalan Langsep ke PT Lion Superindo selama 20 tahun. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya, mengatakan bahwa perkara ini bermula saat tersangka mendapat izin sewa dari Pemkot Malang untuk menempati lahan di Jalan Langsep No.3 sebagai tempat tinggal pada 2010 lalu.

Kemudian yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan untuk merubah menjadi tempat usaha pada 2011. Pemkot Malang memberikan izin pada 2012 dengan durasi sewa selama 5 tahun. Dalam klausul sewa aset itu, penyewa dilarang mengalihkan ke pihak lain.

“Ternyata pada 2012 yang bersangkutan itu mengalihkan aset ini kepada PT Lion Superindo selama 20 tahun. Padahal dia hanya memperoleh izin 5 tahun dan tak boleh dialihkan,” ungkap Agung bersama Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetio saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (20/03/2025).