Kejari Kota Malang Tetapkan Satu Tersangka Atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep

Kejari Kota Malang menetapkan tersangka berinisial H (77) atas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep, Kamis (20/03/2025).
Kejari Kota Malang menetapkan tersangka berinisial H (77) atas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep, Kamis (20/03/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan H (77), warga Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka pada Kamis (20/03/2025). Dia diduga telah menyalahgunakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Motifnya, tersangka menyewakan aset lahan Pemkot Malang yang ada di Jalan Langsep ke PT Lion Superindo selama 20 tahun. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya, mengatakan bahwa perkara ini bermula saat tersangka mendapat izin sewa dari Pemkot Malang untuk menempati lahan di Jalan Langsep No.3 sebagai tempat tinggal pada 2010 lalu.

Kemudian yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan untuk merubah menjadi tempat usaha pada 2011. Pemkot Malang memberikan izin pada 2012 dengan durasi sewa selama 5 tahun. Dalam klausul sewa aset itu, penyewa dilarang mengalihkan ke pihak lain.

“Ternyata pada 2012 yang bersangkutan itu mengalihkan aset ini kepada PT Lion Superindo selama 20 tahun. Padahal dia hanya memperoleh izin 5 tahun dan tak boleh dialihkan,” ungkap Agung bersama Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetio saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (20/03/2025).

Baca Juga:

  • JPU Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Hukuman Seumur Hidup dan Mati
  • Meriahnya Pasar Murah Yang Digelar Kejari Kota Malang, Ratusan Warga Berbondong Beli Kebutuhan Pokok
  • Kejari Kota Malang Gelar RJ Perkara Penganiayaan
  • Hari Pertama Bertugas, Walikota dan Wakil Walikota Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kota Malang
  • Capaian Kinerja Kejari Kota Malang Tahun 2024, Ratusan Perkara Terselesaikan
  • Lampaui Target, Kejari Kota Malang Berhasil Gelar RJ 21 Kasus Selama 2024
  • Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Resmi Berganti, Kajari Tri Joko Pimpin Setijab
  • Mahasiswa UMM Belajar Restorative Justice Langsung di Kejaksaan Negeri Kota Malang
  • Gandeng Pengadilan Negeri, Kejari Kota Malang Gelar Sosialisasi e-BERPADU
  • Tiga Poin Penting, Disampaikan Jaksa Agung RI Dalam Rakernis Kejaksaan RI Yang Diikuti Kajari Kota Malang Secara Virtual