Dinsos Pemkab Gresik Dampingi Kasus Curanmor yang Melibatkan Anak SD

Gresik (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas KBPPPA) serta Dinas Sosial (Dinsos), menanggapi serius kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan anak di bawah umur.

Berdasarkan catatan, kasus curnamor yang dilakukan ini bukan kali pertama terjadi. Ketiganya pernah menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus serupa yang ditangani Polsek Manyar. Mereka juga mendapat pendampingan oleh pekerja sosial (peksos).

Namun, karena kejadian kembali terulang, penanganannya ditingkatkan menjadi intervensi bersama Polres Gresik, Dinas KBPPPA, dan Dinsos.

Wakil Bupati Gresik, dr Asluchul Alif mengungkapkan, saat ini Dinas KBPPPA Gresik melakukan pendampingan dalam proses hukum. Kemudian asesmen untuk penanganan lebih lanjut, serta koordinasi langsung dengan pihak keluarga ABH.

“Dinsos melalui pekerja sosial melaksanakan pendampingan dalam proses hukum dan upaya rehabilitasi sosial (rehabsos) guna memberikan pembinaan kepada anak tersebut,” kata Dokter Alif, sapaan akrab Wabup Gresik.

Dijelaskan, dari hasil asesmen awal yang dilakukan menunjukkan bahwa faktor lingkungan yang kurang mendukung, termasuk minimnya pengawasan keluarga. “Ini menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan tindakan melanggar hukum,” terang wabup.

Dengan status dalam kategori ABH, imbuh Dokter Alif, penanganannya dilakukan sesuai regulasi yakni melalui rehabilitasi sosial. Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan.

“Ini sekaligus menjadi pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” jelas Dokter Alif.

Ditambahkan, Dinsos Kabupaten Gresik mendukung langkah yang diambil oleh Dinas KBPPPA dalam penanganan kasus ini. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Dinas KBPPPA memimpin koordinasi dalam pendampingan dan perlindungan ABH.

Sementara itu, Dinsos menjalankan peran sesuai kewenangannya, yaitu melaksanakan rehabilitasi sosial guna memastikan anak yang terlibat mendapatkan pembinaan yang sesuai.

“Kami tegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” pungkas Wabup Gresik dr Asluchul Alif.

Baca Juga:

  • Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Pembangunan Asrama Santri ‘Fiktif’ Senilai Rp400 Juta
  • Kejari Gresik Periksa Pengurus Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Soal Dana Hibah Rp400 Juta
  • Murai Avatar Sabet Innova Reborn, SMM Sukses Gelar Piala Kapolri 2025
  • SMM Helat Kicau Mania Piala Kapolri, Berhadiah Rp1,4 M
  • Komisi III DPRD Gresik Beri Atensi Jalan Penghubung Kebomas-Cerme
  • PT Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Subsidi 437 Ribu Ton
  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Bersama Himbara, Jiddan Bagikan 15.000 Bingkisan Lebaran
  • Ngalap Berkah Leluhur, Gresik Konsisten Gelar Malam Slawe