Kejari Kota Malang Tetapkan Satu Tersangka Atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep

Tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang
Tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lil).

Baca Juga:

  • JPU Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Hukuman Seumur Hidup dan Mati
  • Meriahnya Pasar Murah Yang Digelar Kejari Kota Malang, Ratusan Warga Berbondong Beli Kebutuhan Pokok
  • Kejari Kota Malang Gelar RJ Perkara Penganiayaan
  • Hari Pertama Bertugas, Walikota dan Wakil Walikota Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kota Malang