Kejari Lakukan Pulbaket Terkait Pengelolaan Gedung Ramayana

Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa saat didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, hingga saat ini terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan aset gedung Ramayana. Sebab, kerja sama yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan pihak ketiga itu terindikasi bermasalah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa saat dikonfirmasi awak media bersama Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi mengakui hal itu, Senin (11/11/2019). Dia menjelaskan bila kini masih proses pengumpulan data.

“Ya karena file-file perjanjiannya belum ada. Kami masih mau memanggil beberapa pihak untuk mendapatkan file perjanjian itu,” ungkap.

Pihak Kejari Kota Malang juga mendalami lagi bagaimana lahirnya proses perjanjian Pemkot Malang dengan perusahaan pertama, kemudian terdapat peralihan perjanjian dengan perusahaan kedua yang saat ini tidak diketahui jelas dimana keberadaanya.

“Kami dalami bagaimana lahirnya ini (perjanjian), karena pihak-pihak nggak muncul lagi. Pertama perjanjian Pemkot Malang dengan perusahaan yang nggak jelas, ini ada perjanjian berikutnya juga nggak jelas. Makanya kami dalami materi apa sebenarnya isi perjanjiannya,” terangnya

“Kami akan minta data dari bagian aset, mana perjanjian selama ini, apa dasarnya kok ada lagi adendum, kok ada lagi kerjasama lainnya, kok Pemkot hanya mendapatkan Rp 60 juta setahun. Kan itu aset yang besar apa perjanjiannya itu,” Imbuhnya

Seperti diketahui, jika saat ini, kerjasama pengelolaan aset gedung Ramayana akan segera berakhir tinggal menunggu hitungan hari. Namun pihak PT yang sebelumnya mengelola aset tersebut justru kini tidak diketahui keberadaannya dan diduga belum memenuhi kewajibannya.

Terlebih lagi, dari informasi yang diperoleh perihal kerjasama dalam pengelolaan aset antara Pemkot Malang dan PT Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC) hanya diperoleh Rp 60 juta pertahun.

“Nah disini seolah-olah isi perjanjian kan tidak menguntungkan. Makanya nanti kami sarankan pihak Pemda jika nantinya membuat perjanjian baru lagi jangan seperti yang dulu-dulu, 60 juta kan miris sekali,” paparnya

Pihaknya juga berharap, agar Pemkot Malang proaktif. Terutama dalam memberikan data-data agar bisa semakin memperjelas dan mempercepat proses penanganannya. (lil)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Kota Malang Catat Inflasi Bulanan Terendah se-Jatim, Wali Kota Sutiaji : Nyatakan Kesiapan Seluruh Jajarannya Untuk Terus Mengawal Inflasi
  • Kota Malang Raih Predikat Terbaik Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
  • Pengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Kota Malang Dalam P-APBD 2022
  • Karnaval Kota Malang, Pestanya Budaya Nusantara
  • Kolaborasi Hantarkan Pasar Kasin, Kota Malang Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional
  • Kabar Baik, Kota Malang Kembali Raih Predikat Kota Ramah Anak. Walikota Sutiaji : Sarana Untuk Kenyamanan Anak – Anak Terus Ditingkatkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.