Kejari Periksa PPK Direktorat SMK Kemendikbud

Hernita, PPK Direktorat SMK Kemendikdud RI, diperiksa Kejari Kota Malang dalam kasus SMKN 10 Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Kota Malang masih belum berakhir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus mendalami kasus tersebut. 

Tim penyidik Kejari Kota Malang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kali ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernama Hernita, diperiksa dan dimintai keterangan. 

Hernita tidak datang sendirian, melainkan juga didampingi oleh Isa Paribu selaku bagian hukum Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi membenarkan hal tersebut.

“Jadi hari ini Senin (6/9/2021), tim penyidik Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Hernita. Dan Hernita ini, kapasitasnya sebagai PPK dalam kaitannya dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN 2019 pada SMK Negeri 10 Kota Malang,” ungkapnya, Senin (6/9/2021).

Kasi Pidsus, Dino Kriesmiardi didampingi Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus, Boby Ardirizka Widodo, memberikan keterangan kepada wartawan

Dirinya menjelaskan, pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail terkait materi pemeriksaan.

“Untuk materi pemeriksaan, tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas, kami mendalami terkait proses mekanisme pengajuan bantuan, kemudian proses pencairan anggaran, dan bagaimana bentuk pengawasan daripada pelaksanaan anggaran. Karena sumber dana dari pusat, otomatis kami harus tahu, pusat itu seperti apa perannya dan bentuk pengawasannya seperti apa,” bebernya.

Dirinya mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Dan pemeriksaan terus dilakukan hingga saat ini.

“Hingga sekarang, Hernita masih diperiksa. Namun, kami juga mempertimbangkan kondisi psikologisnya. Apakah hari ini pemeriksaan bisa selesai, atau dilanjutkan besok,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo mengungkapkan, ditemukan fakta fakta baru dalam pemeriksaan hari ini.

“Ada beberapa fakta-fakta baru, tapi belum bisa kita sampaikan. Salah satu contohnya, pengajuan proposal tidak sesuai. Dan hal itu baru kami ketahui, di pemeriksaan hari ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Isa Paribu enggan berkomentar lebih jauh. Terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Kota Malang terhadap saksi Hernita.

“Sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Malang, dan sudah kami sampaikan. Namun, isi dan materinya bisa tanya langsung ke penyidik pihak Kejari Kota Malang,” pungkasnya.

Dari pantauan di lokasi, hingga pukul 16.15 WIB, pemeriksaan masih berlangsung di ruang Pidsus. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.