Kejari Perpanjang Penahanan Tersangka SEN, Dalam Kasus Dugaan Korupsi di RPH Kota Malang

R (57) salah satu PNS Pemkot Malang yang diperiksa tim penyidik Pidsus dalam kaitan dugaan korupsi di Perumda RPH Kota Malang dengan tersangka Siti Endah alias SEN
R (57) salah satu PNS Pemkot Malang yang diperiksa tim penyidik Pidsus dalam kaitan dugaan korupsi di Perumda RPH Kota Malang dengan tersangka Siti Endah alias SEN

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, perpanjang masa penahanan tersangka Siti Endah (49) alias (SEN) yang terjerat kasus dugaan korupsi di Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2017/2018 silam.

Masa penahanan sebelumnya 20 hari, dan kini, masa penahanan tersebut di perpanjang selama 40 hari sejak 20 April hingga 29 Mei mendatang. Pasalnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang harus segera menyelesaikan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Selasa (19/04/2022).

“Hari ini, 1 saksi PNS dari Institusi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang kami periksa. Dia dulunya pernah dinas di RPH dan inisialnya R (57),” kata Eko dalam rilisnya yang dikirim ke group Whatsapp Pokja Media Adhyaksa, Selasa (19/04/2022).

Inilah beberapa saksi yang sebelumnya juga diperiksa tim Pidsus Kejari Kota Malang. Hingga Selasa (19/04/2022) jumlah saksi yang diperiksa mencapai 12 orang
Inilah beberapa saksi yang sebelumnya juga diperiksa tim Pidsus Kejari Kota Malang. Hingga Selasa (19/04/2022) jumlah saksi yang diperiksa mencapai 12 orang

Dengan demikian, kata dia, jumlah saksi yang diperiksa dalam kaitan RPH dengan tersangka SEN mencapai 12 orang saksi. Mereka terdiri dari Badan Pengawas (Bawas) RPH, saksi Ahli dan tersangka Endah alias SEN yang telah diperiksa terdahulu usai penangkapan serta saksi dari salah satu PNS yang hari ini diperiksa.

Seperti diketahui sebelumnya SEN alias Endah merupakan tersangka utama dalam kasus proyek penggemukan bobot sapi potong di Perumda RPH Kota Malang. SEN kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang.

Dari jumlah 95 ekor sapi yang di sepakati, tersangka hanya mendatangkan 65 ekor. Sehingga, tersangka SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp 820.035.000.

Dari kontrak kesepakatan tersebut, tersangka SEN, tidak melaksanakan sesuai dengan undang-undang. Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.465.818.500. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Atas perbuatannya, tersangka SEN disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.